BNN RI Rekomendasikan Pelarangan Vape: Antara Perlindungan Kesehatan dan Modus Baru Narkotika

Jakarta — Awan gelap kembali menyelimuti dunia rokok elektrik di Tanah Air.Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia secara resmi merekomendasikan pelarangan total penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia.
BACA : Dinas Kesehatan Subang Tegaskan: SPPG Tanpa SLHS Dilarang Beraktivitas
Langkah ini bukan tanpa alasan: maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair membuat perangkat tersebut kini dipandang sebagai ancaman laten bagi kesehatan dan keamanan publik.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan bahwa rekomendasi ini dilandasi oleh urgensi perlindungan masyarakat dari modus baru penyalahgunaan narkoba yang kian sulit dideteksi.
BACA : Pintu Keadilan yang Terkunci: Dugaan Makelar dan Pungli di Pengadilan Agama Tigaraksa
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, kami merekomendasikan agar rokok elektrik jenis vape tidak digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2).
Menurut Supiyanto, vape kini menjadi modus favorit para penyalahguna narkotika karena kemampuannya menyamarkan zat berbahaya. Di permukaan, pengguna tampak seperti sedang merokok biasa, namun isinya bisa jadi sabu cair, Etomidate, atau zat kimiawi lain yang termasuk dalam golongan narkotika
“Kelihatannya seperti asap rokok biasa, padahal cairannya bisa mengandung sabu cair atau zat berbahaya lainnya,” tegasnya.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Puslab Narkotika BNN RI sepanjang 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan fakta mencengangkan. Dari 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran, 105 sampel atau 23,97% dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II.
Bahkan, dari pengujian barang bukti khusus, 134 sampel cairan vape ditemukan memiliki kandungan narkoba hingga 100%.
Sampel-sampel ini dikumpulkan dari berbagai daerah, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
BNN RI menegaskan, meskipun tanpa kandungan narkotika sekalipun, vape telah terbukti secara medis memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu, pelarangan total vape dinilai sebagai langkah preventif paling efektif, terlebih di tengah pergeseran perilaku masyarakat dari rokok konvensional ke perangkat elektronik seperti bong dan vape.
“Larangan total adalah langkah paling bijak untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari dampak kesehatan maupun kriminalitas narkotika,” pungkas Supiyanto
Redaksi.





One Comment