Sengketa Informasi , Spirit Revolusi dan Kejari Dairi Kembali Dipertemukan di KIP Sumut 24 Februari
Transparansi Tanpa Tawar

Medan — Sengketa informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi memasuki tahap mediasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat panggilan sidang Nomor 03/II/KIP-SU-RLS/2026, para pihak dijadwalkan hadir pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No. 22, Medan Johor.
Agenda mediasi ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya dalam perkara register 04/KIP-SU/S/I/2026. Dalam sidang pemeriksaan awal, Pemohon menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan tidak pernah diberikan secara utuh oleh Termohon.
Informasi yang disengketakan meliputi Rincian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun 2022, 2023, dan 2024, Rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode yang sama, serta daftar aset bergerak dan tidak bergerak.
Pemohon menyatakan, selama proses permohonan informasi, pihaknya hanya diarahkan untuk mengakses website PPID Kejaksaan Negeri Dairi. Namun, ketika laman tersebut diakses, informasi yang tersedia hanya berupa ringkasan RKA tanpa rincian anggaran, tanpa laporan realisasi, dan tanpa daftar aset sebagaimana dimohonkan.
Selain itu, dalam sidang sebelumnya juga terungkap fakta waktu yang dipersoalkan Pemohon. Surat jawaban keberatan Termohon tertanggal 27 November 2025, sementara dokumen ringkasan RKA diunggah ke website PPID pada 28 November 2025. Pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan informasi belum tersedia saat jawaban keberatan diberikan.
Pemohon juga menyampaikan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari Termohon yang menyatakan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk tidak adanya uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tahap mediasi di Komisi Informasi merupakan upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah sebelum memasuki tahap ajudikasi nonlitigasi. Dalam forum tersebut, mediator akan memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian dan putusan oleh Majelis Komisioner.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen anggaran dan aset badan publik yang menurut Pemohon merupakan informasi terbuka dan wajib tersedia bagi masyarakat.
Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung terbuka sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
( Redaksi )




