NEWS

Surat Keberatan Dilayangkan, KABiro Subang Spirit Revolusi Dapat Respons Tegang dari Aparatur Desa Cimeuhmal

TRANSPARANSI TANPA TAWAR

Subang – Upaya permohonan informasi publik yang dilakukan KABiro Subang Spirit Revolusi, Odang Hermawan, kembali menuai respons yang dinilai kurang proporsional dari aparatur Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.

BACA : Sengketa Informasi , Spirit Revolusi dan Kejari Dairi Kembali Dipertemukan di KIP Sumut 24 Februari 

Kedatangan Odang pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.40 WIB, bertujuan untuk menyampaikan surat keberatan kedua atas belum dipenuhinya permohonan dokumen desa. Namun, alih-alih mendapat penjelasan administratif, ia justru dihadapkan pada sejumlah pertanyaan bernada defensif dari pihak desa.

Kepala Desa Cimeuhmal, Toto, mempertanyakan maksud pengiriman surat tersebut. “Apa maksudnya ini mau ngorek-ngorek Desa Cimeuhmal?” ujarnya. Ia juga menyinggung mengapa surat hanya dilayangkan ke desanya dan bukan ke desa lain.

Senada dengan itu, Sekretaris Desa Cimeuhmal, Eka, menyatakan keberatan atas fokus permintaan informasi tersebut. “Kenapa tidak semua desa dikirimi surat? Pak Odang juga bukan warga sini. Kalau memang ada persoalan, mari dibicarakan bersama,” tuturnya.

BACA : “Jaring Irigasi, Jaring Korupsi” — Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Terjaring OTT Kejati Sumsel 

Sementara itu, Dodi Samsudin yang disebut sebagai pendamping desa, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyebut jika ada persoalan di desa, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, ia sempat menyinggung soal dana desa, yang menurutnya perlu dibicarakan secara terbuka apabila ada kepentingan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Odang Hermawan menegaskan bahwa kehadirannya murni menjalankan tugas jurnalistik dan hak atas informasi publik. “Kami hanya mengantar surat dari Spirit Revolusi. Jika dianggap mengorek-ngorek, kami tidak merasa demikian. Semua dilakukan sesuai regulasi. Permintaan dokumen desa adalah hak kami sebagai media,” ujarnya dengan tenang.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, badan publik—termasuk pemerintah desa—wajib memberikan informasi yang diminta sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Odang menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang, termasuk pengajuan keberatan ketika permohonan informasi tidak direspons sebagaimana mestinya. Ia menilai tidak perlu ada sikap emosional atau kesan intimidatif dalam menyikapi permohonan informasi.

Di sisi lain, Desa Cimeuhmal diketahui telah memasang baliho Anggaran Dana Desa setiap tahun sebagai bentuk transparansi. Namun, informasi yang ditampilkan dinilai masih bersifat umum dan belum memuat rincian detail penggunaan anggaran.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pemahaman bersama mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Keterbukaan informasi bukanlah bentuk “mencari-cari kesalahan”, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

( Redaksi)

Related Articles

Back to top button