NEWS

Surat Dijawab Rapi, Saat Diambil Alasan “Tidak Tahu” — Spirit Revolusi Ajak Inspektorat Periksa Desa Lae Hole

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI SPIRITREVOLUSI.ID — 21 September 2026 Setelah rangkaian panjang upaya untuk memperoleh hak informasi berbasis data atas anggaran publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, proses ini kini masuk babak baru sekaligus babak yang sangat mengecewakan.

Awalnya Spirit Revolusi menyampaikan apresiasi atas tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Lae Hole yang menyatakan kesediaan untuk memberikan dokumen informasi publik. Hal itu diikat tanda tangan resmi Kepala Desa dalam surat bernomor 005/223 tanggal 4 Juni 2026, seharusnya menjadi jaminan tertulis bahwa dokumen akan diserahkan sesuai permohonan. Hingga seminggu sebelum jadwal pengambilan, Spirit Revolusi sudah mengajukan surat pemberitahuan pengambilan dokumen secara resmi bernomor 00296/SPR/DRTR/DOC/IX/2026 tanggal 15 September 2026. Namun ketika tiba waktu yang ditentukan pada Senin, 21 September 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Pemerintah Desa Lae Hole, porsi apresiasi kini beralih ke dugaan ketidakjelasan anggaran yang dikelola selama dua periode kepemimpinan.

BACA : KEJAKSAAN SERAHKAN KASUS DESA BERAMPU KE INSPEKTORAT — SPIRIT REVOLUSI DESAK MULAI BEKERJA, BUKAN MENUNGGU 

Permohonan informasi publik sendiri telah diajukan sejak 5 Mei 2026 melalui surat bernomor 00153/SPR/DRTR/PIP/IV/2026 yang diterima langsung oleh Pemerintah Desa Lae Hole pada 6 Mei 2026. Dokumen yang diminta mencakup dokumen pelaksanaan anggaran dan perubahan anggaran tahun 2023 hingga 2025, laporan pertanggungjawaban APBDes, laporan pengelolaan aset desa, dokumen pengadaan barang dan jasa, data BUMDes dan usaha desa, serta laporan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 tahun 2022. Seluruh permintaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya, dengan tujuan penelitian, kontrol sosial, dan kegiatan jurnalistik guna mendukung pemberitaan yang akurat, faktual, dan objektif.

Pasalnya sudah dikatakan sedia dalam surat tanggapan yang dijawab dengan rapi dan ditandatangani resmi. Namun saat eksekusi pengambilan dokumen, jawabannya malah tidak tahu dan belum membaca permohonan. Alasan tidak tahu sudah tidak masuk akal, terlebih hal ini sebelumnya pernah dibahas di meja Dinas terkait, di mana pemohon dan termohon sudah didudukkan bersama melalui mediasi di kantor Dinas terkait demi memperoleh dokumen informasi tersebut. Hari ini tidak diberikan satu lembar dokumen apa pun dengan alasan tidak tahu dan belum membaca permohonan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Redaksi atas dasar Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada 17 September 2026 menyatakan kekecewaan mendalam. Surat kuasa tersebut menunjuk Marojak Sitohang selaku Pimpinan Spirit Revolusi Provinsi Sumatera Utara, Jemberi Padang selaku Kepala Biro Spirit Revolusi Kabupaten Dairi, dan Saimin Berutu selaku Kepala Biro Spirit Revolusi Kabupaten Pakpak Bharat sebagai perwakilan resmi yang berwenang menerima dokumen, menandatangani tanda terima, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam proses pengambilan informasi tersebut.

BACA : “JANGAN IKUT-IKUTAN”: KALIMAT PENGHALANG YANG JADI TANDA TANYA BESAR 

Atas dasar surat kuasa tersebut dan seluruh bukti-bukti serta tembusan surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lae Hole, Tim beragendakan segera mengajukan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Dairi. Langkah ini diambil sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban atas isi surat yang diterbitkan dan janji yang tidak ditepati, sekaligus meminta pengawasan langsung terhadap pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Desa Lae Hole selama dua periode kepemimpinan.

Keterbukaan informasi bukan permohonan belas kasih, melainkan hak yang dijamin undang-undang. Janji tertulis dalam surat resmi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika tidak mampu memberikan dokumen sesuai janji, maka yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya alasan tidak tahu, melainkan seluruh pengelolaan keuangan yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jika bersih, mengapa harus risih? Jika sudah dijawab rapi dan ditandatangani, mengapa saat tiba waktunya malah tidak tahu? Itu bukan alasan. Itu pertanyaan yang harus dijawab.

Pewarta: tim redaksi.

Related Articles

Back to top button