DIDUGA KORUPSI DANA BOS RATUSAN JUTA, SD NEGERI 030346 DAIRI MENJADI SOROTAN
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi Sidikalang – 02 Maret 2026 – Pengolahan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 030346 Desa Huta Gugung Sisolo-Solu, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menjadi sorotan tajam publik. Dana yang bersumber dari APBN tahun 2024 hingga 2025 diduga mengalami penyimpangan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 504 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi Dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 258.400.000, sedangkan untuk tahun 2025 dialokasikan lebih besar lagi yaitu Rp 245.877.776. Total alokasi selama dua tahun tersebut mencapai Rp 504.277.776.
Wartawan bersama aktivis anti-korupsi menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut. Kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan perubahan signifikan jika dibandingkan masa kepemimpinan sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi, oknum Kepala Sekolah Eben Eser Br Pangaribuan mengaku tidak mengingat rincian anggaran tahun 2024, meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKSP) sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Untuk anggaran tahun 2025, ia menyatakan bahwa Dana BOS dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp 112.500.000. Namun, ditemukan kejanggalan lain terkait jumlah siswa; pihak sekolah menyebut terdapat 250 siswa, sedangkan data akurat menunjukkan jumlah siswa sebanyak 259 orang.
Pengolahan Dana Pendidikan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan penggunaan anggaran negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri dan merugikan negara dapat dihukum penjara maksimal seumur hidup. “Dana BOS adalah hak siswa, jika ada penyimpangan bukan sekadar pelanggaran administrasi tapi bisa masuk tindak pidana korupsi,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi (PBN).
(Perwil Sumut/IB)





One Comment