Borok Transparansi di UPT SD Negeri 034804 Pangaribuan: Anggaran Rp 95 Juta Mengucur, Perpustakaan Diduga Jadi “Proyek Siluman”?
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di UPT SD Negeri 034804 Pangaribuan. Sekolah yang dipimpin oleh Rusfai Kamelia Silaban ini mendadak jadi sorotan tajam setelah pihak sekolah menunjukkan sikap defensif dan diduga kuat menghalang-halangi akses wartawan yang ingin mengonfirmasi realisasi anggaran perpustakaan senilai belasan juta rupiah.
Sikap tertutup ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Ada apa dengan isi perpustakaan tersebut? Apakah anggaran belasan juta itu benar-benar mewujud fisik, atau diduga hanya sekadar “angka cantik” di atas kertas laporan?
Rincian Anggaran Tahun 2025: Jejak Dana yang Patut Ditelusuri
Berdasarkan dokumen laporan resmi, sekolah dengan 105 murid ini mengelola dana sebesar Rp 95.950.000 pada tahun 2025. Namun, sejumlah pos anggaran kini berada di bawah “radar” kecurigaan publik:
1. Pengembangan Perpustakaan: Rp 14.841.000 (Rp 11,8 Juta Tahap I & Rp 2,9 Juta Tahap II) – Titik sentral yang diduga tidak transparan karena akses pengecekan fisik ditutup rapat.
2. Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 20.680.000 – Diduga rawan tumpang tindih dengan kondisi fisik sekolah.
3. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 20.504.550 – Anggaran jumbo yang patut dipertanyakan efektivitasnya.
4. Pembayaran Honor: Rp 24.000.000.
5. Pengembangan Profesi Guru & Tendik: Rp 4.600.000.
6. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 3.624.450.
7. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran: Rp 3.500.000.
8. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 3.000.000.
9. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp 1.200.000.
10. Langganan Daya dan Jasa: Rp 0.
Total Anggaran Terealisasi: Rp 95.950.000
Menabrak Konstitusi: UU KIP dan UU Pers Jadi Pajangan?
Tindakan pihak sekolah yang menutup pintu bagi pers untuk melihat isi perpustakaan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai institusi yang mengelola uang negara, UPT SD Negeri 034804 Pangaribuan wajib tunduk pada prinsip transparansi.
Lebih jauh, aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik ini diduga kuat melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam siapa pun yang menghambat tugas pers dengan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Aroma Tipikor: Potensi Kerugian Negara di Balik Laporan Fiktif?
Kengganan pihak sekolah menunjukkan bukti fisik belanja perpustakaan senilai Rp 14,8 Juta tersebut menimbulkan aroma penyimpangan yang mengarah pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika anggaran sudah dicairkan namun fisik barang tidak dapat ditunjukkan kepada publik atau disembunyikan, maka patut diduga terjadi praktik laporan fiktif yang merugikan keuangan negara. Ini adalah ranah Tipikor,” ujar seorang praktisi hukum di Kabupaten Dairi.
Desakan Audit Investigatif
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Dairi dan Dinas Pendidikan. Publik mendesak agar dilakukan audit investigatif dan cek fisik langsung ke lapangan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya mencerdaskan 105 anak bangsa di desa Pangaribuan, justru diduga menjadi bancakan oknum yang berlindung di balik tembok birokrasi yang kaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Rusfai Kamelia Silaban belum memberikan klarifikasi resmi mengapa pintu perpustakaan seolah menjadi “zona terlarang” bagi awak media. Publik menunggu pembuktian: Apakah perpustakaan itu benar-benar ada isinya, atau diduga hanya sekadar “perpustakaan gaib” dalam laporan Dana BOS?
REDAKSI MENGUNDANG PIHAK SEKOLAH UNTUK MEMBERIKAN HAK JAWAB DAN
(Perwil Sumut)




