NEWS

Dugaan Penahanan Surat Tanah Milik Lansia, Dokumen Fakta Baru Ungkap Legitimasi Kades Dosroha

Transparansi Tanpa Tawar

SAMOSIR – Dugaan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang kini menyasar Kepala Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penahanan dokumen asli tanah milik seorang lansia, Tiara br Sinaga (74), yang merupakan ahli waris sah dari almarhum Ali Manihuruk.

Bukti Administratif yang Kontradiktif

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, fakta baru menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Dosroha sebenarnya telah mengakui penguasaan fisik tanah tersebut secara administratif. Dokumen Surat Penguasaan Atas Fisik Tanah (SPAFT) nomor 100/344/SPAFT/Dsh/VIII/2023, tertanggal 22 Agustus 2023, secara jelas mencantumkan tanda tangan Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa Walter Manihuruk (anak dari Tiara br Sinaga) benar memiliki sebidang tanah seluas ±22.934 m² di Lumban Ranggo Pitto, Dusun 1, Desa Dosroha. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa dan merupakan harta warisan yang sah.

Lansia 74 Tahun Menangis di Kantor Desa

Ironi terjadi saat Tiara br Sinaga mendatangi Kantor Desa pada 24-25 Februari 2026. Meskipun telah menunjukkan fotokopi dokumen resmi, pihak desa dilaporkan tetap menolak menyerahkan surat tanah asli milik keluarga tersebut. Situasi ini sempat memicu perdebatan sengit hingga membuat Tiara menangis karena merasa hak administrasinya dipersulit oleh aparatur desa.

“Kami hanya menuntut hak administrasi atas tanah warisan yang sah, bukan menciptakan sengketa baru,” tegas pihak keluarga korban.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Meskipun ditemukan adanya dokumen perjanjian jual beli sebagian lahan tertanggal 18 Januari 2024 antara Walter Manihuruk dan pihak kedua (Dedi Sipakkar), hal tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus hak ahli waris atas sisa lahan yang ada.

Secara hukum, tindakan Kepala Desa yang menahan dokumen tanpa dasar putusan pengadilan yang sah berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana dan administrasi, di antaranya:

1. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

2. Pasal 415 KUHP terkait penggelapan dokumen oleh pejabat.

3. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) mengenai penyalahgunaan kewenangan.

4. Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.

Desakan Audit Investigasi

Munculnya dokumen resmi yang sebelumnya telah ditandatangani sendiri oleh Kepala Desa menimbulkan dugaan kuat adanya praktik maladministrasi. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Samosir, serta Ombudsman RI perwakilan Sumut untuk segera melakukan audit investigasi terhadap administrasi Desa Dosroha.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, belum memberikan klarifikasi substantif terkait alasan penahanan surat tanah milik warga tersebut.

:  (Perwil Sumut)

 

Related Articles

Back to top button