NEWS

“JIKA BERSIH, MENGAPA HARUS RISIH?” – SPIRIT REVOLUSI SERET KEPALA DESA PERJAGA KE KIP SUMUT, SIDANG 11 MARET

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, 05 MARET 2026 – PT Spirit Revolusi Media Nusantara membawa kasus tidak diterimanya permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Pihak media dipanggil hadir dalam sidang sengketa pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.30 WIB di kantor KIP Sumut, Jl. Alfalah No. 22 Medan Johor.

Kasus bermula pada 12 November 2025, ketika pihak media mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Desa Perjaga Kec. Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat. Surat diterima pada 17 November 2025, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali – tidak ada jawaban, tidak ada pemberitahuan perpanjangan waktu, juga tidak ada alasan penolakan.

Yang diminta adalah dokumen pengelolaan dana desa tahun 2022-2024, antara lain:

  • DPA dan DPPA APBDes
  • LPJ desa beserta laporan keuangan
  • Data aset desa
  • Dokumen pengadaan barang dan jasa
  • LPJ BUMDes
  • Laporan penggunaan dana Covid-19 dan BLT

“Permohonan kami berdasarkan hukum – UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Informasi ini untuk masyarakat, agar mereka tahu uang desa digunakan bagaimana,” ujar Direktur Marojak Sitohang.

Setelah tidak mendapatkan tanggapan hingga melebihi batas waktu 10 hari kerja, pihak media mengajukan keberatan kepada kepala desa sebagai atasan PPID. Namun tidak kunjung mendapatkan jawaban, sehingga kasus ini diajukan ke KIP Sumut dengan tagline “Jika Bersih, Mengapa Harus Risih?”.

KIP Sumut telah mengeluarkan panggilan sidang dengan nomor 01/III/KIP-SU-RLS/2026 untuk kasus yang terdaftar sebagai 15/KIP-SU/S/II/2026. Termohon dalam sidang adalah kepala desa sebagai atasan PPID Desa Perjaga.

“Kita hanya mau keadilan dan transparansi. Jika pengelolaan desa benar-benar bersih, tidak perlu takut memberikan informasi yang seharusnya publik,” tegas Marojak.

(IB)

Related Articles

Back to top button