SPIRIT REVOLUSI DALAMI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA BANGUN I TAHUN 2024, MENGAJUKAN SURAT KONFIRMASI BERDASARKAN DOKUMEN TERKUMPUL
Surat konfirmasi diajukan setelah upaya awal mendapatkan informasi tidak berhasil, dengan tegaskan kewajiban pemerintah desa untuk merespons

SIDIKALANG, SPIRIT REVOLUSI.ID – Spirit Revolusi Media Nusantara melakukan pendalaman terkait pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2024 di Desa Bangun I, Kabupaten Dairi, dengan mengajukan surat konfirmasi secara resmi melalui surat bernomor 006/JSR/Konf/III/2026 yang diterbitkan pada tanggal 09 Maret 2026. Langkah ini diambil berdasarkan sejumlah dokumen yang telah terkumpul dan menjadi dasar untuk memastikan akurasi data terkait penggunaan anggaran desa.

Setelah upaya awal untuk memperoleh informasi tidak mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak terkait, pihak media menegaskan bahwa jika akses informasi terkesan tertutup dan tidak transparan, akan mengambil langkah resmi sesuai ketentuan hukum. “Berdasarkan dokumen yang telah kami kantongi, terdapat poin-poin yang perlu diklarifikasi terkait alokasi dan pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, kami mengajukan surat konfirmasi ini dengan tegas bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan kewajiban badan publik yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar pihak pengelola redaksi Spirit Revolusi Media.
Dari dokumen yang telah terkumpul diketahui bahwa Desa Bangun I yang berstatus sebagai desa berkembang mendapatkan alokasi Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 773.085.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program penting, antara lain pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp 285.866.000, pembangunan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp 202.534.000, penyelenggaraan posyandu sebesar Rp 75.125.000, serta program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Surat konfirmasi ini juga didasarkan pada PP No 43 Tahun 2018, PP 45 Tahun 2017, serta peraturan terkait pengelolaan Dana Desa. Informasi yang akan diperoleh akan digunakan sebagai bahan verifikasi terhadap dokumen yang telah dimiliki dan untuk pemberitaan secara berimbang, dengan menjamin penggunaan data secara etis dan profesional sesuai kaidah jurnalistik.
“Kami memohon agar jawaban secara terulis dapat kami terima paling lambat 3 Hari Kerja setelah surat ini diterima,” ujar Insan Banurea, Kepala Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Media Nusantara.
Surat ini juga ditembuskan ke Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara dan untuk keperluan arsip.
(Jembri M Padang / Engeten Boang Manalu)




