MEDIASI DITOLAK PEMOHON “Keterbukaan Informasi, Nafas Panjang Pemerintahan Bersih Anti KKN”
Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, 11 Maret 2026 spiritrevolusi.id | Sidang sengketa informasi antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat digelar di Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) pada Rabu (11/3/2026).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor KIP Sumut, Jl. Alfalah No. 22 Medan Johor, tersebut membahas permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan pihak media namun tidak mendapatkan tanggapan dari badan publik terkait.

Perkara ini bermula pada 12 November 2025, ketika Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, mengajukan permohonan informasi publik dengan nomor 0021/SPR/DRTR/PIP/XI/2025 kepada PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.
Adapun informasi yang diminta meliputi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2020–2024, termasuk dokumen Surat Perintah Tugas (SPT), dokumentasi kegiatan, bukti keuangan, rekap biaya perjalanan dinas, hingga laporan hasil pengawasan (LHP), laporan klarifikasi, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP).
Surat permohonan tersebut tercatat diterima pada 17 November 2025. Namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak pemohon mengaku tidak menerima jawaban maupun pemberitahuan perpanjangan waktu dari badan publik terkait.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, pihak pemohon kemudian mengajukan surat keberatan dengan nomor 0051/SPR/DRTR/KBR/XII/2025 kepada Kepala Inspektorat selaku Atasan PPID. Namun menurut pemohon, keberatan tersebut juga tidak mendapatkan jawaban yang memadai.
Atas dasar itu, sengketa informasi kemudian didaftarkan ke Komisi Informasi Publik Sumatera Utara dengan nomor register perkara 14/KIP-SU/S/II/2026.
Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika Inspektorat sebagai pengawas internal tidak menunjukkan transparansi, maka publik tentu akan mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak media untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dalam persidangan, pihak termohon menyampaikan bahwa mereka telah memberikan tanggapan tertulis terkait permohonan informasi tersebut. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pemohon.
Perwakilan pemohon, Insan Banurea, menyatakan bahwa hingga gugatan diajukan ke Komisi Informasi, pihaknya belum menerima jawaban resmi yang sesuai dengan permohonan yang diajukan.
“Kami tidak menerima jawaban sebagaimana dimaksud dalam permohonan awal. Surat yang kami terima justru memuat alamat dan nama perusahaan media yang berbeda,” ujarnya dalam persidangan.
Majelis Komisioner KIP Sumut kemudian meminta kedua belah pihak untuk dapat menunjukkan dokumen serta dasar hukum yang berkaitan dengan permohonan informasi tersebut.
Majelis juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang sengketa informasi ini dijadwalkan akan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Publik Sumatera Utara.
(Perwil Sumut)




