Inspektorat Pakpak Bharat: Pengawas yang ‘Kaget’ Saat Publik Ikut Mengawasi
MBG di Sidang Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara

MEDAN, 11 Maret 2026 — | Sengketa keterbukaan informasi antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat memasuki babak baru setelah digelar sidang di Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Persidangan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalah No.22, Medan Johor, memperlihatkan situasi yang cukup kontras: lembaga pengawas internal pemerintah daerah justru dipersoalkan karena dinilai tidak transparan ketika diminta membuka dokumen publik.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu bahkan menghadirkan pemandangan yang menjadi sorotan. Pihak termohon dari Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tampak MBG (Muka Bingung Gugup) ketika menjawab sejumlah pertanyaan dasar dari Majelis Komisioner terkait tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan pihak media.
Permohonan Informasi yang Berujung Sengketa
Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, pada 12 November 2025 mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.
Dokumen yang diminta berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas Inspektorat tahun 2020–2024, yang mencakup antara lain:
- Surat Perintah Tugas (SPT)
- Dokumentasi kegiatan
- Bukti keuangan dan rekap biaya perjalanan dinas
- Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
- Laporan klarifikasi
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
Permohonan tersebut diterima pada 17 November 2025. Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak pemohon mengaku tidak menerima jawaban apa pun dari badan publik yang dimohonkan.
Tidak adanya tanggapan tersebut kemudian mendorong pihak media mengajukan surat keberatan kepada pimpinan Inspektorat selaku Atasan PPID. Namun keberatan itu juga tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan, sehingga perkara akhirnya diajukan sebagai sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara dengan nomor register 14/KIP-SU/S/II/2026.
Hak Publik atas Informasi
Menurut Marojak Sitohang, permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana lembaga pemerintah menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa hak media untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Jika lembaga pengawas saja tidak transparan terhadap publik, maka kepercayaan masyarakat bisa terkikis,” ujar Marojak Sitohang.
Teguran Majelis Komisioner
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memberikan perhatian serius terhadap sikap termohon. Ketika ditanya mengenai tanggapan atas permohonan informasi tersebut, pihak Inspektorat mengklaim telah memberikan jawaban tertulis.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pemohon melalui perwakilan PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, yang menyatakan bahwa hingga gugatan diajukan, pihaknya tidak pernah menerima jawaban resmi.
Majelis kemudian mengingatkan bahwa sebagai Atasan PPID, pejabat Inspektorat seharusnya mampu menunjukkan dokumen yang dimohonkan atau memberikan dasar hukum jika informasi tersebut tidak dapat dibuka.
“Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas majelis dalam persidangan.
Pengawas yang Tidak Nyaman Diawasi?
Inspektorat daerah pada dasarnya merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Tugasnya meliputi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan, hingga pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Namun sengketa ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah lembaga pengawas siap ketika publik ikut melakukan pengawasan?
Dalam sistem demokrasi modern, pengawasan tidak hanya datang dari dalam birokrasi, tetapi juga dari masyarakat dan pers. Karena itu, keterbukaan informasi dipandang sebagai mekanisme penting untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Mediasi Ditolak, Sidang Berlanjut
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner sempat menawarkan opsi mediasi kepada kedua belah pihak. Namun pihak pemohon menolak mediasi dan memilih melanjutkan perkara ke tahap ajudikasi.
Menurut Marojak Sitohang, sengketa ini bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik.
Dengan penolakan tersebut, sengketa antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat akan berlanjut ke tahapan pembuktian dalam sidang ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara.
Bagi pihak pemohon, perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen lembaga pemerintah terhadap transparansi.
“Ketika publik meminta informasi yang menjadi haknya, seharusnya yang muncul adalah keterbukaan. Jika yang muncul justru kebingungan, maka publik tentu berhak bertanya: ada apa di balik dokumen yang diminta?” pungkas Marojak Sitohang.
(Redaksi)





One Comment