NEWS

Anggaran Desa Bangun I Tahun 2024 Diduga Fiktif, Kerugian Diduga Rp 229 Juta – Beberapa Aturan Hukum Diduga Dilanggar

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Ada dugaan pembuatan data palsu dan penyalahgunaan uang desa di Desa Bangun I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, untuk anggaran tahun 2024. Tim media Spirit Revolusi.id menyatakan bahwa kerugian yang diduga terjadi mencapai Rp 229 juta dan akan melapor ke pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran.

Upaya Konfirmasi Tak Dapat Jawaban

Tim dari Spirit Revolusi.id sudah dua kali mencoba mendapatkan informasi dari pihak desa melalui K.A Biro Dairi Jembri Padang dan Radja Boang Manalu, tapi tidak ada tanggapan. Mereka juga sudah menulis nama di buku tamu resmi desa sebagai bukti permintaan informasi. Setelah itu, pihak media mengirim surat resmi untuk meminta klarifikasi, tapi tetap tidak mendapatkan jawaban.

Baca : Konfirmasi Menuju Langkah Adu Data T.A 2024 Desa Bangun II 

Beberapa Poin Anggaran Tak Jelas

Ketika tim media bertemu langsung dengan kepala desa dan sekretaris desa serta membawa dokumen yang mereka punya, ditemukan beberapa hal yang tidak masuk akal:

  • Anggaran jaringan dan informasi lokal Rp 18 juta: Pihak desa bilang uangnya hanya digunakan untuk beli paket Wi-Fi seharga Rp 1,5 juta per bulan. Ini membuat selisih uang sebesar Rp 13 juta yang tak bisa dijelaskan dan diduga dimanipulasi.
  • Anggaran pembangunan jalan Rp 202 juta: Pihak desa mengaku tidak ada pembangunan jalan pada tahun 2024, padahal data yang ada menyatakan anggaran tersebut telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
  • Dana keadaan mendesak Rp 14,4 juta (tahap kedua): Pihak desa juga mengaku tidak ada dana ini, meskipun data menunjukkan dana tersebut sudah dialokasikan dan dinyatakan sah.

Enggan Tunjukkan Fisik Kegiatan

Tim media juga sudah berbicara dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi. Dinas tersebut menyarankan agar pihak desa menunjukkan hasil fisik kegiatan yang didanai anggaran tahun 2024. Meskipun pihak desa menerima saran ini, mereka tidak mau menunjukkan hasil fisiknya.

Baca : TIM SPIRIT REVOLUSI DAN MITRABAYANGKARA TANGANI SENGKETA TANAH DI DESA DOS ROHA SAMOSIR 

Beberapa Dasar Hukum Diduga Dilanggar

Berdasarkan dugaan yang terjadi, beberapa aturan hukum kemungkinan telah dilanggar:

  • Keterbukaan Informasi Publik: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UUD 1945 Pasal 28F – Pihak desa diduga tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi publik yang diminta.
  • Pengelolaan Dana Desa: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 – Dugaan penyalahgunaan anggaran bertentangan dengan ketentuan tata cara pengelolaan Dana Desa.
  • Tindak Pidana Korupsi: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dengan perubahan UU No 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Dugaan kerugian negara dapat dikenai pasal terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam urusan pemerintah.
  • Pembuatan Data Fiktif: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263  Jika terbukti membuat atau menggunakan data palsu terkait anggaran desa.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Perwakilan Sumut Spirit Revolusi.id mengatakan, “Keterbukaan informasi sangat penting agar pemerintah bisa bekerja dengan baik dan bebas dari korupsi. Kami akan menyelidiki lebih jauh tentang hasil kegiatan yang seharusnya ada dan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan.”

(JM dan RB)

Related Articles

Back to top button