NEWSUncategorized

Diduga Korupsi Total Rp 18,7 Miliar pada Proyek BTS 4G Kominfo dan Rp 1,38 Miliar pada Pemeliharaan Jalan Sumut, Berdasarkan Temuan BPK – Ada Dasar Hukum untuk Sangsi Meski Dana Sudah Dikembalikan

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, SPIRIT REVOLUSI – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kelebihan bayar pada tiga paket proyek masing-masing di sektor telekomunikasi dan pembangunan infrastruktur jalan kini diduga terkait tindak pidana korupsi. Total dana yang terlibat pada proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp 18,7 miliar, sedangkan pada paket pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 1.388.574.415,18. Meskipun sebagian atau seluruh dana telah dikembalikan ke kas negara/daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku tetap dapat dikenai sangsi karena telah melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum Kelebihan Bayar yang Diduga Korupsi

Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi

– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001: Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara termasuk dalam tindakan pidana korupsi. Kata “dapat” dalam pasal tersebut memiliki makna bahwa meskipun kerugian belum terjadi atau telah diatasi dengan pengembalian dana, jika terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, hal tersebut sudah dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Contohnya seperti mark up harga, pemilihan perusahaan yang tidak layak, atau penyimpangan dalam penilaian volume dan kualitas pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar.

– Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 juga memberikan pedoman pemidanaan untuk pasal 2 dan 3 UU Tipikor tersebut, yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi tidak terlepas dari tanggung jawab hukum meskipun ada upaya pemulihan kerugian.

UU tentang BPK dan Perbendaharaan Negara

– UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK: Pasal 1 angka 15 mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Meskipun dana telah dikembalikan, jika terbukti ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kelebihan bayar, pelaku tetap dapat dituntut.

– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 1 angka 22 juga mengatur tentang kerugian negara/daerah, yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti kasus kelebihan bayar yang diduga terkait korupsi.

Proyek BTS 4G Kominfo: Kelebihan Bayar Rp 18,7 Miliar Diduga Korupsi, Berdasarkan Temuan BPK

Dari hasil pemeriksaan BPK, proyek pembangunan 9.000 unit BTS di daerah Tertinggal, Terpencil, dan Terdepan (3T) yang dilaksanakan melalui BAKTI mulai tahun 2021 ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 18,7 miliar kepada penyedia jasa. Kelebihan bayar tersebut terdistribusi pada tiga paket, yaitu Paket I sebesar Rp 9,5 miliar, Paket III Rp 6,034 miliar, dan Paket V Rp 3,1 miliar.

Apa yang awalnya dinyatakan oleh pejabat kontraktor sebagai akibat perubahan desa atau lokasi pekerjaan yang menyebabkan perbedaan spesifikasi teknis, kini diduga merupakan bagian dari tindak korupsi berdasarkan analisis temuan BPK. Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, meskipun nantinya dana kelebihan bayar dapat dikembalikan, pihak berwenang akan tetap menyelidiki kemungkinan kolusi antara pejabat terkait dan penyedia jasa dalam penyusunan dokumen proyek dan penetapan pembayaran, serta memberikan sangsi yang sesuai.

Pemeliharaan Jalan Sumut: Kelebihan Bayar Rp 1,38 Miliar Diduga Jadi Bagian Korupsi, Berdasarkan Laporan BPK

Berdasarkan laporan Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 1.388.574.415,18 kepada tiga perusahaan: PT. JO (Rp 553.400.111,48 juta), PT. SPA (Rp 563.747.566,81 juta), dan PT. AR (Rp 271.426.736,89 juta). Total kelebihan bayar dalam temuan BPK adalah Rp 1.500.472.031, dengan Rp 111.897.616,47 juta sudah dikembalikan sebelumnya dan sisanya telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah pada Juli 2024.

Namun, temuan BPK menunjukkan indikasi adanya praktik tidak benar dalam penilaian volume dan kualitas pekerjaan. Dugaan korupsi muncul karena hasil pemeriksaan BPK menyatakan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perjanjian, namun pembayaran diberikan secara penuh bahkan berlebih. Berdasarkan dasar hukum Tipikor dan peraturan terkait, pengembalian dana tidak menghilangkan potensi sangsi hukum bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Back to top button