JIKA BERSIH MENGAPA HARUS RISIH? DIDUGA OKNUM BIDAN SERANG MEDIA DENGAN AKUN PALSU
Transparansi Tanpa Tawar

Medan, – Media Spirit Revolusi Media Nusantara mengungkapkan dugaan seorang oknum bidan di Kabupaten Dairi menggunakan akun palsu untuk memberikan komentar tidak bermoral terkait pemberitaan mengenai dugaan perilaku asusila yang terjadi di klinik miliknya.
Peristiwa ini bermula ketika oknum bidan tersebut mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak jawab terkait pemberitaan yang telah dibuat awak media. Pihak media mengakui telah memberikan ruang untuk klarifikasi, namun hingga saat ini permohonan hak jawab tersebut belum muncul ke permukaan.
Oknum bidan tersebut mengklaim telah menerima teguran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, tidak diizinkan masuk kantor, dan klinik miliknya harus menurunkan plang mereknya. Klinik tersebut diduga menjadi lokasi kejadian “lesbien”, meskipun menurut pihak RD belum ada olah TKP dari penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi.
Anehnya, surat permohonan resmi dari Direktur Utama dan Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara Marojak Sitohang yang dikirim dari kantor pusat dan telah diterbitkan oleh kepala perwakilan media tersebut, justru mendapat tanggapan tidak bermoral yang diduga berasal dari akun palsu milik oknum bidan tersebut. Hal ini diperkuat dengan penjelasan RD bahwa akun Facebook yang digunakan memang palsu dan milik oknum bidan.
Kepala Perwakilan Spirit Revolusi menyatakan bahwa keterbukaan informasi kepada publik adalah bagian penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. “Keberanian untuk memberikan hak jawab adalah bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Dairi. ASN sebagai abdi negara harus menjaga integritas tersebut 24 jam penuh,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi untuk menanggapi surat resmi dari Direktur Utama Spirit Revolusi dan mendorong oknum bidan tersebut untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. “Hal ini sudah menjadi kasus yang menyangkut publik, dan jika terbukti terdapat pelanggaran kode etik profesi, harus diambil tindakan sesuai perundang-undangan,” ucapnya.
Pihak media menegaskan prinsip kerja mereka adalah transparansi tanpa tawar. Mereka berharap surat resmi yang telah dikirimkan dapat diakomodir dengan baik, termasuk dalam hal transparansi anggaran tahun 2019 hingga 2025 yang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk instansi pemerintah setempat, belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.(Engeten boang Manalu)




