
SUMUT, Pakpak Bharat – Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Spirit Revolusi dan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat di Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara menuai sorotan, setelah pihak termohon tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Komisioner KIP secara tegas meminta Inspektorat menghadirkan dokumen informasi publik terkait pengelolaan keuangan negara yang dimohonkan. Permintaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sengketa informasi.
Namun, pada sidang lanjutan yang telah ditentukan, pihak Inspektorat tidak hadir. Keterangan yang diterima majelis menyebutkan ketidakhadiran tersebut karena adanya kegiatan lain.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengingat panggilan sidang telah disampaikan sebelumnya. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, kehadiran para pihak menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta serta memenuhi panggilan penyelesaian sengketa. Pasal 31 ayat (4) menegaskan kewajiban hadir dan memberikan keterangan, sementara Pasal 57 ayat (1) huruf c mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tanpa alasan yang sah.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 juga memberikan kewenangan kepada Majelis Komisioner untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengambil putusan berdasarkan bukti yang ada apabila salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Spirit Revolusi menyatakan akan terus melanjutkan proses hingga tuntas guna memperoleh informasi yang dimohonkan. Mereka menilai transparansi dalam pengelolaan keuangan negara merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran dalam sidang lanjutan tersebut.
(Kabiro Pakpak bharat)




