Insan Banurea Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Ungkapkan “Bohong Kades Perjaga” di Persidangan KIP
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Kepala Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa informasi di hadapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara.
Perwakilan Sumut Spirit Revolusi, Insan Banurea, secara tegas mengungkapkan kebohongan tersebut setelah mendengarkan pernyataan Kades Perjaga di hadapan majelis. Dalam persidangan, Kades menyatakan tidak pernah menerima surat keberatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon. Namun, pernyataan tersebut seketika terpatahkan oleh temuan bukti otentik berupa slip pengiriman resmi dari jasa ekspedisi J&T.

Berdasarkan fakta lapangan, dokumen keberatan dari pemohon nyatanya telah diterima secara resmi pada tanggal 12 November 2025 yang dihantarkan oleh kurir atas nama Joy Andika Sinaga. Dalam slip pengiriman tersebut, tertera dengan jelas nomor kontak Kepala Desa (+62 812-6572-6621) sebagai atasan PPID Desa Perjaga dengan status dokumen telah diterima.
“Kebohongan di meja peradilan publik ini dinilai sebagai upaya sengaja untuk menutupi akses informasi publik dan melakukan upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik dari pihak pemohon,” ujar Insan Banurea. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap transparansi pejabat publik dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, upaya menghalangi akses informasi bagi jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kecerobohan Kepala Desa Perjaga yang memberikan keterangan tidak benar ini justru mengungkap fakta yang sebenarnya di hadapan Majelis Komisioner KIP Sumut. Hingga berita ini diturunkan, tindakan ketidakjujuran tersebut dinilai berpotensi menyeret dirinya ke dalam persoalan yang jauh lebih dalam.
(Perwil Sumut)




