NEWS

Kejari Binjai Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Kini Giliran Suko Hartono

Transparabsi Tanpa Tawar

Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Kali ini, tersangka yang ditahan adalah Suko Hartono alias SH., berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11./Fd.2/04/2026 tertanggal 6 April 2026. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.

Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian mengatakan Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai selama periode 2022 hingga 2025.

“Sebelumnya, dua tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas, Ralasen Ginting, serta Asisten Pemerintahan Kota Binjai, Joko Waskitono, telah lebih dulu ditahan.

Dalam perkara ini, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor,” ujarnya.

Ia bersama dua tersangka lainnya diduga menawarkan proyek pekerjaan kepada pihak kontraktor dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Dana tersebut kemudian diserahkan oleh para kontraktor melalui transfer kepada Suko Hartono, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Saat ini, Suko Hartono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button