JANGAN MEMAINKAN PUTUSAN: DUA LEMBAR ADALAH PENGKHIANATAN ATAS KEPUTUSAN KIP
Spirit Revolusi Tegaskan: Keputusan Komisi Informasi Mengikat Mutlak, Tak Bisa Dipotong, Dikurangi, Atau Dinegosiasikan Sesuka Hati

PAKPAK BHARAT – SPIRIT REVOLUSI.ID – Peringatan paling keras dan tegas kini disampaikan PT Spirit Revolusi Media Nusantara terkait sikap yang diambil Pemerintah Desa Perjaga dalam menindaklanjuti Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 15/PTS/KIP-SU/VII/2026. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa alih-alih mematuhi keputusan tersebut secara utuh, pihak desa justru seolah-olah menyederhanakan keputusan hukum yang bersifat mengikat itu hanya dengan menyerahkan dua lembar ringkasan laporan semata. Hal ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk perlakuan yang meremehkan proses hukum dan pengkhianatan nyata terhadap hak informasi yang sudah diperjuangkan dan diputuskan secara sah.
Melalui surat balasan bernomor 400.10.2.4/194/1215.01.2008/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Perjaga Lamat Berutu, dokumen yang diserahkan hanya terbatas pada dua hal: Laporan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2024. Padahal jika merujuk kembali pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum, apa yang diminta jauh lebih luas, mendalam, dan menyeluruh mencakup seluruh rangkaian pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir.
Menanggapi ketidaklengkapan tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengirimkan surat resmi bernomor 00286/SPR/DTR/VIII/2026 pada tanggal 10 Agustus 2026 yang secara rinci merincikan apa saja yang seharusnya diserahkan dan belum terpenuhi. Yang diminta bukan sekadar angka ringkasan yang sudah disusun sedemikian rupa, melainkan bukti fisik dan administrasi yang nyata meliputi: keseluruhan dokumen RAPBDes beserta perubahannya lengkap dengan rincian pendapatan dan belanja; surat keputusan, jadwal pelaksanaan, surat perintah kerja, serta dokumentasi kegiatan; buku kas umum, buku bank, bukti transaksi, kuitansi, dan dokumen pengadaan barang dan jasa; seluruh dokumen pendirian, penyertaan modal, operasional, hingga laporan pertanggungjawaban BUMDes; serta hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar penggunaan uang rakyat.
“Jangan pernah berpikir bahwa putusan lembaga negara bisa dipermainkan seperti hal yang sepele. Memberikan hanya dua lembar kertas sementara ratusan juta rupiah uang rakyat dikelola, itu bukan sekadar kurang lengkap, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan itu mutlak, ia tidak bisa ditawar, tidak bisa dipotong, dan tidak bisa disederhanakan sesuka hati,” tegas pernyataan resmi yang disampaikan pihak Spirit Revolusi.
BACA : PROGRAM REVITALISASI SMKN 1 SITINJO: TOTAL ANGGARAN RP 2 MILIAR LEBIH JADI SOROTAN TAJAM
Pihaknya telah menetapkan waktu yang pasti untuk pengambilan dokumen secara lengkap dan utuh, yaitu pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Desa Perjaga. Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan ini kelengkapan dokumen sesuai amar putusan tidak dipenuhi secara jujur dan menyeluruh, maka PT Spirit Revolusi Media Nusantara tidak akan segan-segan menempuh segala jalur penegakan hukum yang tersedia untuk menuntut kepatuhan dan keadilan secara penuh tanpa ada kompromi sedikit pun.
Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan Perlindungan Anak, Camat Sitellu Tali Urang Jehe, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa Perjaga. Hal ini dilakukan agar seluruh jajaran pengawas dan pembina mengetahui bahwa mengabaikan atau memainkan putusan yang sah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan mendapat tanggapan tegas dari publik.
Keterbukaan informasi bukanlah pemberian bantuan sosial atau hadiah yang bisa diberikan sedikit-sedikit sesuka hati. Ia adalah hak mutlak rakyat dan kewajiban mutlak badan publik. Mengurangi isi putusan sama artinya dengan merampas hak rakyat untuk mengetahui ke mana uang mereka pergi dan bagaimana amanah dikelola.
Pewarta : perwakilan Sumut./IB.




