NEWS

SPIRIT REVOLUSI AGENDAKAN TEMPUH JALUR HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA PANDEANGAN 2018–2024

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — SPIRIT REVOLUSI.ID — 2 SEPTEMBER 2026 — Perjuangan menegakkan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Dairi terus berlanjut. PT Spirit Revolusi Media Nusantara kini resmi mengagendakan langkah hukum dan pengawasan menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, untuk periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2024.

Rangkaian peristiwa bermula ketika Pemerintah Desa Pandiangan memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dikirimkan Spirit Revolusi. Pemerintah Desa saat ini menyatakan mendukung penuh prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur undang-undang, serta menghargai peran pers yang diberi wewenang untuk mencari dan memperoleh informasi. Namun dalam surat jawabannya, ditegaskan bahwa klarifikasi yang dapat diberikan hanya mencakup masa pemerintahannya saja. Terkait periode sebelumnya, Pemerintah Desa saat ini telah menyurati mantan Kepala Desa untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan, namun mantan Kepala Desa tidak hadir tanpa memberikan penjelasan resmi maupun lisan.

HAK TAHU DIKUNCI: SPIRIT REVOLUSI AJUKAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK TERHADAP PEMKAB DAIRI — “DINILAI TINGGAL KELAS” 

Kondisi ini semakin diperkuat oleh temuan di lapangan. Berdasarkan informasi dan dokumentasi foto yang berhasil dihimpun, Spirit Revolusi memperoleh bukti visual terkait peruntukan Dana Ketapang — berupa bibit jagung dan sejumlah ayam yang diduga kuat peruntukannya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Menanggapi seluruh perkembangan tersebut, Spirit Revolusi akan segera mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Dairi untuk meminta pelaksanaan pengawasan internal menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pandiangan selama tujuh tahun terakhir. Beberapa hal krusial yang perlu diverifikasi antara lain: apakah terdapat temuan penyimpangan pada periode sebelumnya, jika ada bagaimana mekanisme penyelesaiannya, serta kapan dan berapa nilai uang yang telah dikembalikan ke kas desa.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun berdasarkan peraturan pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi uang negara, hal ini adalah hak dan kewajiban yang tidak dapat dibantahkan.” — tegas pihak Spirit Revolusi.

⚖️ DASAR HUKUM PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN

1. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2

Masyarakat berhak berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta tersebut meliputi hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, serta hak memberikan laporan dan pengaduan kepada aparat penegak hukum maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Inspektorat Daerah).

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 41

Masyarakat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta itu meliputi hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Ketentuan ini menguatkan hak setiap warga negara untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk Dana Desa.

3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3, 4, 7, 9, 11

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dokumen anggaran, laporan keuangan, dan dokumen peruntukan Dana Desa adalah informasi publik yang wajib disediakan tanpa penundaan.

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 22 ayat (1) jo. Pasal 385

Masyarakat berhak menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Inspektorat Daerah). Inspektorat berwenang dan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dan desa.

5. Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa — Pasal 26, 27, 28

Masyarakat berhak meminta klarifikasi atas penggunaan Dana Desa; penghalangan pengawasan publik dapat menjadi dasar laporan kepada Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum; Kepala Desa wajib menyediakan dokumen dan laporan untuk pengawasan masyarakat.

BACA : Pengelolaan Dana Desa Tanjung Mulia 2023–2024 Jadi Sorotan, Sejumlah Kegiatan Disebut Belum Didukung Dokumen Lengkap

Dugaan semakin menguat bahwa dokumen-dokumen anggaran periode 2018–2023 kemungkinan besar masih dikuasai oleh Kepala Desa sebelumnya, yang menjadi alasan utama mengapa dokumen tersebut tidak dapat diserahkan dan ia sendiri tidak hadir saat dipanggil oleh Pemerintah Desa yang sekarang.

Meski begitu, Spirit Revolusi tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pandiangan saat ini yang telah bersedia memberikan klarifikasi dan terbuka atas permohonan konfirmasi, meskipun belum melampirkan dokumen pendukung yang diminta.

Kini, seluruh harapan tertuju pada Inspektorat Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti permohonan pengawasan tersebut, sehingga setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, transparan, dan akuntabel sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Pewarta : jembri Padang.

Related Articles

Back to top button