NEWS

Kejari Fakfak Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru, Perkuat Peran BAPERKAM melalui ABPEDNAS

Transparansi Tanpa Tawar

SpiritRevolusi.id | FAKFAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dengan tema “Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru”, yang dirangkaikan dengan persiapan pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Fakfak.

Kegiatan berlangsung di Auditorium Poltekkes Kemenkes Sorong Program Studi Fakfak, Kabupaten Fakfak, Rabu (30/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIT dan berakhir pada pukul 16.00 WIT.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman E.L. Ramandey, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta para anggota BAPERKAM se-Kabupaten Fakfak.

Penerangan hukum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kampung, sekaligus meningkatkan pengetahuan para pemangku kepentingan kampung terhadap perkembangan regulasi hukum.

Selain itu, kegiatan diarahkan untuk memperkuat peran dan fungsi BAPERKAM dalam menjalankan tugas kelembagaannya di tingkat kampung, termasuk melalui penguatan organisasi ABPEDNAS.

Bahas Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Materi pertama disampaikan Kasi Pidum Kejari Fakfak, Galih Riana Putra Intaran, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan mengenai perkembangan dan penerapan KUHP serta KUHAP baru.

Sejumlah materi penting dibahas, antara lain transformasi KUHP, klasifikasi dan bentuk tindak pidana dalam KUHP baru, pemberlakuan hukum adat, serta mekanisme keadilan restoratif.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para peserta mengenai perubahan dalam sistem hukum pidana dan penerapannya di tengah masyarakat.

Pemahaman terhadap ketentuan hukum dinilai penting bagi BAPERKAM yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan pemerintahan dan pembangunan kampung.

Kejari Dorong Penguatan Peran ABPEDNAS

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai tugas dan fungsi ABPEDNAS yang disampaikan Plt. Kasi Intelijen Kejari Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, ditekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung tata kelola pemerintahan kampung serta mengawal pembangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi tersebut mencakup penguatan pengawasan berbasis masyarakat, peningkatan pemahaman hukum, serta dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dibentuk Tim Formatur DPC ABPEDNAS Kabupaten Fakfak sebagai bagian dari proses persiapan pembentukan kepengurusan organisasi di tingkat kabupaten.

Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Selain memberikan penerangan hukum, Kejari Fakfak turut menghadirkan Stand Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh konsultasi hukum secara gratis, termasuk informasi dan pendampingan terkait pengelolaan serta pemanfaatan dana desa.

Kehadiran layanan Datun menjadi bagian dari upaya Kejari Fakfak untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan kampung. Layanan ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Fakfak menegaskan pentingnya pemahaman hukum, penguatan kelembagaan, serta sinergi antarlembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan kampung.

Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, kelembagaan BAPERKAM yang semakin kuat, serta tersedianya akses konsultasi hukum, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kampung diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.

(Ria)

Related Articles

Back to top button