Berdasarkan Informasi yang Diperoleh, Muncul Dugaan Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Sianjur Mula-Mula
Transparansi Tanpa Tawar

SAMOSIR — 7 September 2026 — Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang diperoleh dari wali murid serta sumber di lingkungan sekolah, muncul dugaan kuat adanya pungutan liar dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Sianjur Mula-Mula, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan ini menyoroti peran Kepala Sekolah, Mahondang Theodorus Sitanggang, yang diduga bersama Komite Sekolah melakukan pungutan uang SPP yang melanggar peraturan perundang-undangan.
PUNGUTAN SPP DIPATOK Rp40.000/SISWA — DIDUGA PUNGUTAN LIAR
Dari hasil konfirmasi kepada wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, diperoleh informasi bahwa pihak sekolah secara rutin memungut uang SPP sebesar Rp40.000 per bulan per siswa. Pungutan ini dikenakan kepada seluruh siswa, termasuk 610 siswa-siswi, bahkan terhadap siswa dari keluarga tidak mampu dan jalur afirmasi.
Pungutan ini diduga kuat melanggar:
-Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 2 — Komite Sekolah hanya boleh menerima bantuan/sumbangan yang sukarela, tidak dipatok, dan tidak wajib. Pungutan dengan jumlah tetap, rutin, dan wajib dibayar — bukanlah sumbangan, melainkan pungutan liar.
Imbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution — SPP di sekolah negeri dinyatakan gratis, dilarang ada pungutan apa pun.
BACA : UU KIP BUKAN ANCAMAN, NAMUN KEHARUSAN UNTUK DIAMALKAN: “JIKA BERSIH, MENGAPA HARUS RISIH?”
“Dipatok Rp40.000 tiap bulan, semua wajib bayar, tidak boleh tidak. Bahkan anak yang tidak mampu pun tetap dikenakan. Di mana unsur sukarela dan tidak dipatok itu? Ini jelas pungutan liar,” ungkap salah satu wali murid.
Dengan jumlah siswa 610 orang, potensi uang yang dikumpulkan dari pungutan ini mencapai Rp24.400.000 per bulan atau sekitar Rp292.800.000 per tahun. Muncul pertanyaan besar: Ke mana uang tersebut disalurkan dan apakah benar digunakan untuk keperluan sekolah atau justru diselewengkan?
DANA BOS 2025 SEBESAR Rp643 JUTA — REALISASI DISOROT, DIDUGA PENYALAHGUNAAN
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2025 yang dilaporkan secara online oleh Kepala Sekolah ke Kementerian Pendidikan, rincian alokasi sebagai berikut:
Tabel
Komponen Tahap I Tahap II
- Bantuan Peserta Didik Baru Rp 1.791.000 —
- Pengembangan Perpustakaan Rp 172.800.800 Rp 247.247.000
- Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp 2.458.000 Rp 5.605.000
- Asesmen & Evaluasi Pembelajaran Rp 48.296.600 Rp 45.361.300
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 47.016.150 Rp 84.637.000
- Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan Rp 658.000 Rp 658.000
- Langganan Daya & Jasa Rp 15.524.352 Rp 15.882.120
- Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah Rp 8.826.950 Rp 52.500.000
- Pembayaran Honor Rp 60.000.000 Rp 60.000.000
TOTAL Rp 357.372.452 Rp 285.656.068
TOTAL DANA BOS 2025: Rp 643.028.520
Dengan gabungan Dana BOS (Rp643 Juta) dan hasil pungutan SPP (±Rp292 Juta), total anggaran yang dikelola sekolah pada 2025 melebihi Rp935 Juta. Besarnya dana ini mendesak adanya transparansi penuh penggunaannya, mengingat hingga saat ini belum ada laporan rinci yang dapat diakses publik.
KEPALA SEKOLAH TIDAK BERSIAP DIKONFIRMASI — MENGUATKAN DUGAAN PENYIMPANGAN
Saat awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi berimbang, Kepala Sekolah Mahondang Theodorus Sitanggang tidak bersedia memberikan keterangan apa pun. Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan, sekaligus melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana lembaga pendidikan wajib transparan dan terbuka terhadap publik.
TUNTUTAN: APH DIMINTA USUT TUNTAS TAHUN 2022–2025
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, Media Mitra Bhayangkara bersama wali murid meminta Aparat Penegak Hukum (Polisi & Kejaksaan) untuk:
BACA : SOROTAN BARU SETELAH HAK JAWAB: SIAPA SEBENARNYA KEPALA SMKN 1 SITINJO SAAT INI?
Menindaklanjuti laporan ini dan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pungutan liar SPP dan penyalahgunaan Dana BOS.
Memeriksa seluruh laporan keuangan dan pengelolaan dana mulai tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Mahondang Theodorus Sitanggang serta pihak Komite Sekolah untuk mempertanggungjawabkan aliran dana.
Menetapkan tersangka dan memulihkan kerugian keuangan negara jika terbukti ada korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Publik berhak mengetahui ke mana ratusan juta rupiah itu pergi. Jika terbukti ada yang dikorupsi, pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum seberat-beratnya.”
Pewarta : perwakilan spirit Revolusi media Nusantara.




