NEWS

TAK DITANGGAPI, SPIRIT REVOLUSI AJUKAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KE DESA CIBETOK

Transparansi Tanpa Tawar

TANGERANG, 7 AGUSTUS 2026 — Permohonan salinan dokumen informasi publik yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara kepada Pemerintah Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini belum memperoleh tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Cibetok.

Permohonan informasi tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat Nomor 00245/SPR/DRTR/PIP/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 dan tercatat diterima oleh pihak Desa Cibetok pada 16 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Spirit Revolusi meminta sejumlah dokumen informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Cibetok untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.

BACA : HAK INFORMASI DITAHAN: SURAT KONFIRMASI DANA DESA 2024 BELUM DIJAWAB KEJAKSAAN NEGERI DAIRI — ADUH PAK KAJARI, APA KEHABISAN TINTA BUAT MENJAWAB SURAT? 

Dokumen yang dimohon antara lain Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahan APBDes, DPA dan DPPA, RKA Desa, RAB, laporan pertanggungjawaban APBDes, laporan pengelolaan aset desa, dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen BUMDes, serta dokumen penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19/BLT Dana Desa Tahun 2022.

Permohonan tersebut diajukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

TIDAK ADA JAWABAN DARI PPID

Dalam permohonan tersebut, Spirit Revolusi meminta agar informasi diberikan dalam bentuk salinan digital maupun salinan fisik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon juga telah mencantumkan tujuan permohonan, yakni untuk penelitian, kontrol sosial, serta mendukung kegiatan jurnalistik dalam memperoleh bahan informasi awal guna menghasilkan pemberitaan yang akurat, faktual, dan objektif.

Namun setelah permohonan diterima pada 16 Juli 2026, hingga batas waktu pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tidak terdapat jawaban maupun pemberitahuan tertulis dari PPID Desa Cibetok mengenai permohonan tersebut.

Atas tidak adanya tanggapan tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Desa Cibetok.

Surat keberatan tersebut bernomor 00272/SPR/DRTR/KBR/VII/2026, tertanggal 31 Juli 2026, dengan perihal “Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi Publik.”

SURAT KEBERATAN DITERIMA 7 AGUSTUS 2026

Surat keberatan tersebut kemudian diterima oleh pihak Desa Cibetok pada 7 Agustus 2026.

Dalam surat keberatan, Spirit Revolusi meminta Atasan PPID Desa Cibetok menindaklanjuti keberatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Spirit Revolusi juga meminta adanya tanggapan tertulis atas keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan ini dilakukan karena pemohon menilai tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi merupakan persoalan dalam pelayanan informasi publik yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme keberatan terlebih dahulu.

DOKUMEN DESA DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Permohonan informasi tersebut mencakup sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pemerintahan Desa Cibetok.

Menurut Spirit Revolusi, keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terlebih, informasi yang dimohon berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan anggaran publik, sehingga akses terhadap informasi tersebut menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan masyarakat dan kontrol sosial.

BACA : PN SIDIKALANG “JUALAN” DOKUMEN INFORMASI PUBLIK: HARUS AMBIL DI LOKET DAN BAYAR, SPIRIT REVOLUSI GUGAT KE KIP SUMUT 

Spirit Revolusi menegaskan bahwa permohonan informasi bukan semata-mata untuk kepentingan pemberitaan, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan hak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

MENUNGGU TANGGAPAN ATASAN PPID

Dengan telah diterimanya surat keberatan pada 7 Agustus 2026, kini proses berada pada tahapan keberatan di tingkat Atasan PPID Desa Cibetok.

Spirit Revolusi masih memberikan ruang kepada pihak Desa Cibetok untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan permohonan informasi tersebut melalui mekanisme pelayanan informasi publik.

Apabila keberatan tersebut nantinya tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemohon memiliki mekanisme lebih lanjut melalui penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Spirit Revolusi masih menunggu tanggapan resmi dari Atasan PPID Desa Cibetok atas surat keberatan yang telah diterima pada 7 Agustus 2026.

(JOKO)

Related Articles

Back to top button