Kuasa Hukum Harun: Kesalahan Konten Berita Menjadi Tanggung Jawab Redaktur
Transparansi Tanpa Tawar

Subang, Jawa Barat — Kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesalahan dalam judul maupun isi sebuah produk jurnalistik merupakan tanggung jawab redaktur atau editor perusahaan media. Menurutnya, wartawan yang bertugas di lapangan tidak dapat serta-merta dibebani tanggung jawab atas hasil akhir sebuah pemberitaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep Rochman Dimyati usai menghadiri sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (20/8/2026). Persidangan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli pers dari Dewan Pers, Nursyawal, S.Kom.
Menurut Asep, dalam persidangan ahli pers menjelaskan bahwa tindakan Harun dalam memperoleh dan mengambil data dokumen untuk kepentingan bahan pemberitaan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik.
Ia menilai aktivitas tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Terkait judul pemberitaan, apakah kalimatnya salah atau benar, itu bukan tanggung jawab wartawan. Itu adalah tanggung jawab dari redaktur atau editor dari perusahaan media tempat Harun bernaung,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembelaan terhadap tudingan bahwa Harun telah menyebarkan informasi tanpa melakukan proses verifikasi terhadap narasumber.
Dalam persidangan, menurut Asep, ahli juga menjelaskan mengenai batas antara pelanggaran kode etik jurnalistik dengan perbuatan yang dapat masuk ke ranah pidana. Ia menegaskan bahwa kesalahan atau pelanggaran etik jurnalistik tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun pengancaman.
Asep juga menyampaikan bahwa dalam ketentuan pers tidak dikenal istilah pemerasan sebagai bentuk pelanggaran jurnalistik. Namun, terdapat larangan bagi jurnalis untuk menerima imbalan dalam bentuk tertentu serta melakukan pemaksaan terhadap narasumber untuk memperoleh materi.
Pelepasan Kontingen Pencak Silat Tapak Suci Dairi ke Kejuaraan Sumut Open di Medan
Lebih lanjut, Asep mengatakan keterangan ahli pers tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan nota pembelaan atau pledoi untuk Harun.
Meski data dan berkas perkara yang telah masuk ke persidangan tidak dapat diubah secara sepihak, pihak penasihat hukum akan memasukkan sejumlah poin dari keterangan ahli ke dalam materi pembelaan.
“Kalau untuk mengubah data tidak mungkin. Namun, poin-poin krusial dari keterangan ahli tadi jelas akan kami formulasikan ke dalam pembelaan kami melalui draf pledoi nanti,” pungkas Asep.
(Odang Hermanawan)



