NEWS

DARI PESAN WA HINGGA SURAT RESMI: TIDAK ADA JAWABAN, SPIRIT REVOLUSI KIRIM KONFIRMASI RESMI — DITUNGGU DALAM 5 HARI KERJA

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA — SPIRIT REVOLUSI.ID — Upaya memperoleh tanggapan dan kejelasan pengelolaan Dana Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dimulai dari jalur komunikasi sederhana namun berakhir dengan kebungkaman total. Awalnya tim Spirit Revolusi menyampaikan permintaan tanggapan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita awal diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban, tidak ada penjelasan, dan tidak ada tanggapan apa pun. Kebungkaman ini berlangsung berlarut-larut hingga akhirnya pada 31 Agustus 2026, Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi — dikirimkan melalui FDF dan pesan WhatsApp, sekaligus tembusan disampaikan kepada sejumlah pihak terkait.

AWALNYA DIMINTA TANGGAPAN VIA WA — TETAP DIAM, TANPA JAWABAN

Sejak awal, sebelum berita diterbitkan, tim Spirit Revolusi telah menyampaikan permintaan tanggapan dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Pemerintah Desa Lae Sering. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban jurnalistik untuk mendengar kedua belah pihak sebelum pemberitaan dimuat. Namun hingga berita awal diterbitkan dan disebarluaskan, balasan yang ditunggu tak kunjung datang — hanya diam, hanya kebungkaman, tidak ada satu pun kalimat penjelas. Di tengah angka anggaran yang mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar dan pos Keadaan Mendesak yang berulang 13 kali, sikap bungkam ini justru semakin memperkuat pertanyaan publik: mengapa takut untuk menjelaskan?

BACA : UU PERS JANGAN DIBUNGKAM — WARTAWAN BUKAN MUSUH, TAPI MITRA KEBENARAN 

31 AGUSTUS 2026 — SURAT RESMI DIKIRIMKAN VIA FDF & PESAN WA

Menyikapi ketiadaan tanggapan tersebut, pada 31 Agustus 2026, Spirit Revolusi secara resmi mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor SRV–KONF–VIII/2026/0831 dengan sifat Penting. Surat ini disampaikan langsung kepada Pemerintah Desa Lae Sering melalui Fasilitasi dan Diseminasi Informasi (FDF) serta dikirimkan juga melalui pesan WhatsApp sebagai langkah percepatan penyampaian.

Surat ini meminta konfirmasi dan klarifikasi tertulis — bukan sekadar permohonan informasi — terutama terkait:

– Pos Keadaan Mendesak yang berulang 13 kali selama 2023–2026 dengan total lebih dari Rp 361.500.000 — konfirmasi kejadian apa, kapan, di mana, serta lampiran Keputusan Kades, berita acara, daftar penerima, dan tanda terima

– Kegiatan bernilai besar — air bersih, jalan desa, jalan usaha tani, posyandu, irigasi, penyertaan modal BUMDes, beserta konfirmasi realisasi dan dokumen pendukung lengkap

– Penyaluran Tahap III 2024–2025 yang nihil — konfirmasi alasan dan penjelasan resmi

TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA PIHAK TERKAIT

Agar pengawalan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada:

1. Yth. Bupati Dairi

2. Yth. Inspektur Kabupaten Dairi

3. Yth. Camat Siempat Nempu Hilir

4. Yth. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi

Dengan demikian, tidak hanya pihak desa yang menerima, tetapi para pemangku kebijakan dan lembaga pengawas juga mengetahui adanya permintaan konfirmasi ini — demi menjaga objektivitas dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.

DITUNGGU JAWABAN DALAM 5 HARI KERJA — TETAP DIAM = LANGKAH HUKUM DITEMPUH

Dalam surat resmi tersebut, jawaban dan konfirmasi ditunggu paling lambat 5 hari kerja sejak surat diterima. Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan tetap bungkam, tidak memberikan konfirmasi, atau jawaban tidak sesuai ketentuan, maka langkah hukum berikut akan segera ditempuh:

1. Mengajukan Permohonan Informasi Publik Secara Resmi — diajukan oleh Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Lewat batas waktu tanpa jawaban = dianggap ditolak secara hukum.

2. Keberatan sesuai mekanisme perundang undangan yang berlaku

3. Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara — putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, pengingkaran berujung sanksi administratif maupun pidana.

4. Eksekusi Putusan ke PTUN Sumut & Ranah Pidana — jika putusan tetap tidak dipatuhi, eksekusi diajukan ke PTUN. Penyembunyian dokumen publik dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.

BACA : DPP GNI Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Pimpinan PBNU Periode 2026–2031 Hasil Muktamar ke-35 

“Diam bukan jawaban. Kebungkaman bukan bukti. Konfirmasi bukan permohonan — itu hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Hanya 5 hari kerja untuk menjawab. Uang rakyat wajib dijelaskan, wajib dibuktikan, dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.”

LEMBAGA BERBADAN HUKUM — LANGKAH RESMI, BUKAN SEKEDAR PERTANYAAN

Perlu diketahui bahwa konfirmasi ini dilakukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara, perseroan terbatas yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0091019.AH.01.01.TAHUN 2025. Langkah ini bukan sekadar pertanyaan warga biasa — ini adalah pelaksanaan fungsi pers dan kewajiban pengawasan yang dijamin undang-undang.

“Kami sudah bertanya lewat pesan — tak dijawab. Kami menunggu tanggapan — tak datang. Kini surat resmi sudah dikirimkan. Masihkah akan bungkam? Hanya 5 hari. Rakyat berhak tahu, dan hukum tidak akan berdiam diri.”

Pewarta : JM.

Related Articles

Back to top button