NEWS

Pengelolaan Dana Desa Tanjung Mulia 2023–2024 Jadi Sorotan, Sejumlah Kegiatan Disebut Belum Didukung Dokumen Lengkap

Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi perhatian menyusul adanya catatan mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan keberadaan fisik sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Tanjung Mulia tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp842,32 juta pada 2023 dan Rp882,569 juta pada 2024. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi penetapan alokasi dan dokumen APBDes masing-masing tahun.

BACA : HAK TAHU DIKUNCI: SPIRIT REVOLUSI AJUKAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK TERHADAP PEMKAB DAIRI — “DINILAI TINGGAL KELAS” 

Pada 2023, anggaran yang tercantum dalam data tersebut meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp240,95 juta, pembangunan desa Rp397,6 juta, pembinaan kemasyarakatan Rp104,9 juta, serta pemberdayaan masyarakat Rp98,87 juta.

Sejumlah Kegiatan 2023 Disebut Perlu Diverifikasi

Catatan pengawasan yang diterima menyebut sejumlah pos pada TA 2023 telah tercatat sebagai belanja. Namun, dokumen pertanggungjawaban dan bukti fisik atas sebagian kegiatan disebut belum lengkap.

Beberapa kegiatan yang disebut dalam catatan tersebut antara lain pengadaan perangkat komputer/printer dan jaringan senilai Rp45,2 juta, sarana dan prasarana olahraga Rp68,5 juta, serta pembangunan/perbaikan pintu air dan saluran irigasi sebesar Rp122,3 juta.

Dalam catatan tersebut juga disebutkan bahwa beberapa hasil kegiatan belum dapat ditunjukkan ketika dilakukan penelusuran lapangan.

Kondisi ini belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan atau kerugian keuangan negara tanpa adanya pemeriksaan dan kesimpulan dari instansi yang berwenang. Karena itu, keberadaan barang, volume pekerjaan, nilai belanja, serta kelengkapan administrasi perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan pemeriksaan fisik.

Anggaran 2024

Untuk TA 2024, data yang diperoleh mencatat anggaran sebesar Rp882,569 juta. Bidang pembangunan desa menjadi salah satu alokasi terbesar, yakni Rp452,6 juta.

Di antaranya terdapat anggaran perbaikan jalan usaha tani sebesar Rp192,3 juta, pembangunan saluran air bersih dan drainase Rp138,7 juta, peningkatan fasilitas balai pertemuan warga Rp76,4 juta, serta pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu Rp45,2 juta.

Selain itu, tercatat alokasi Rp72,419 juta untuk modal usaha kelompok ekonomi produktif dan Rp39,5 juta untuk pengembangan ketahanan pangan desa.

Data yang diterima juga menyebut pelaksanaan sejumlah kegiatan 2024 menghadapi hambatan karena pertanggungjawaban TA 2023 belum disahkan. Hal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Tanjung Mulia dan instansi terkait.

Dasar Aturan Perlu Dicermati

Untuk TA 2023, JDIH Kementerian Desa mencatat Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 sebagai peraturan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Sementara Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 mengatur Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan ditetapkan pada 27 Oktober 2023.

Untuk TA 2024, salah satu regulasi yang relevan adalah PMK No. 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Sementara itu, PP No. 60 Tahun 2014 tidak lagi berstatus berlaku, karena telah dicabut oleh PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Karena itu, penyebutan PP No. 60 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang masih berlaku sebaiknya tidak digunakan dalam naskah berita.

BACA : DPP GNI: Hari Palang Merah Indonesia Momentum Memperkuat Semangat Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial 

Pemerintah Desa Diminta Memberikan Klarifikasi

Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Tanjung Mulia mengenai realisasi setiap kegiatan, termasuk dokumen pengadaan, SPJ, berita acara pekerjaan, bukti pembayaran, dokumentasi pelaksanaan, serta kondisi fisik hasil kegiatan.

Konfirmasi juga diperlukan dari pihak kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat apabila telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai ketidaklengkapan dokumen atau belum ditemukannya bukti fisik sebaiknya ditempatkan sebagai catatan atau temuan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi tindak pidana.

Redaksi juga membuka ruang bagi Pemerintah Desa Tanjung Mulia dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.

(Kabiro Pakpak Bharat)

Related Articles

Back to top button