NEWS

BERDASARKAN INFORMASI YANG DIPEROLEH: Dana BOS SMAN 1 Sumbul Jadi Sorotan Serius

Trabsparansi Tanpa Tawar

DAIRI — 9 September 2026 — Berdasarkan informasi dan data yang berhasil diperoleh awak media, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Sumbul, Kabupaten Dairi, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Selama kurun waktu 2020 hingga 2025, sekolah ini menerima alokasi Dana BOS yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar — angka yang sangat besar dan patut dipertanyakan peruntukannya secara mendalam.

URAIAN JUMLAH ANGGARAN DANA BOS PER TAHUN (2020–2025)

Berikut rincian alokasi Dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Sumbul setiap tahunnya:

Tabel
Tahun Jumlah Peserta Didik Satuan Biaya per Siswa Total Alokasi Dana BOS
2020 ± 1.150 siswa Rp 1.500.000 Rp 1.725.000.000
2021 ± 1.160 siswa Rp 1.500.000 Rp 1.740.000.000
2022 ± 1.165 siswa Rp 1.520.000 Rp 1.770.800.000
2023 ± 1.168 siswa Rp 1.560.000 Rp 1.822.080.000
2024 ± 1.170 siswa Rp 1.580.000 Rp 1.848.600.000
2025 1.171 siswa Rp 1.580.000 Rp 1.850.180.000
TOTAL 6 TAHUN — — Rp 10.756.660.000

Total akumulasi Dana BOS 2020–2025: Rp 10.756.660.000 (Lebih dari Sepuluh Miliar Rupiah)

Angka ini terus meningkat setiap tahun, dengan realisasi tertinggi terjadi pada tahun 2025 sebesar Rp1.850.180.000. Besarnya anggaran yang terus bertambah ini justru semakin memunculkan pertanyaan publik: apakah peningkatan dana tersebut diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah yang setara?

BACA : Tim Independen Umumkan Hasil Seleksi 7 Orang Calon Kepala Desa Jaya Sakti 

Dengan total anggaran lebih dari Rp10 miliar dalam kurun waktu enam tahun, muncul kesenjangan yang mencolok antara besarnya dana yang masuk dengan kondisi nyata sekolah. Masyarakat mempertanyakan apakah dana sebesar itu benar-benar habis untuk peningkatan kualitas pendidikan, atau justru ada yang belum terjelaskan secara transparan.

Ada sejumlah hal mendasar yang menjadi pertanyaan warga dan menuntut jawaban jelas dari pihak pengelola sekolah. Pertama, terkait pengembangan perpustakaan yang wajib dialokasikan minimal 10 persen dari total dana. Dengan anggaran miliaran rupiah setiap tahunnya, seharusnya koleksi buku dan fasilitas perpustakaan sangat memadai, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai realisasinya.

Kedua, terkait sarana dan prasarana pembelajaran. Pengadaan komputer, proyektor, alat multimedia, serta pemeliharaan bangunan dan fasilitas sekolah semuanya dapat dibiayai dari Dana BOS. Masyarakat mempertanyakan apakah fasilitas yang ada saat ini sudah memadai dan terawat dengan baik, atau justru masih banyak kekurangan yang terlihat jelas di lapangan.

Ketiga, terkait pemeliharaan bangunan yang dibatasi maksimal 20 persen dari total dana. Tanpa pengawasan yang ketat, pos ini rawan disalahgunakan. Masyarakat meminta adanya laporan rinci perbaikan bangunan dan fasilitas setiap tahunnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Keempat, terkait biaya administrasi dan honor tenaga non-ASN. Komponen ini memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan dan tidak boleh menggerus dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembelajaran siswa. Masyarakat mempertanyakan apakah pengeluaran pada posisi ini sudah proporsional dan wajar.

Kelima, terkait keterbukaan laporan realisasi anggaran. Setiap sekolah wajib mempublikasikan laporan rinci penggunaan Dana BOS di papan pengumuman sekolah dan melalui portal resmi Kementerian. Hingga saat ini, masyarakat mempertanyakan apakah laporan tersebut mudah diakses oleh warga dan apakah rinciannya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu diketahui bahwa Dana BOS dilarang digunakan untuk gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, dipindahkan ke rekening pribadi atau dipinjamkan, kegiatan yang tidak berhubungan dengan operasional sekolah, serta kegiatan komersial maupun investasi. Jika hal-hal tersebut terjadi, maka itu merupakan pelanggaran yang serius.

BACA : ANAK SAKIT, ORANG TUA TERHAMBAT BEKERJA: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? 

“Dana BOS itu uang rakyat, uang negara. Bukan milik pribadi siapa pun. Lebih dari 10 miliar rupiah masuk ke SMAN 1 Sumbul selama enam tahun, tapi hasilnya belum terlihat jelas. Masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah itu pergi. Kalau tidak bisa menjelaskan, berarti ada yang disembunyikan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat mendesak pihak pengelola SMA Negeri 1 Sumbul untuk mempublikasikan laporan rinci penggunaan Dana BOS tahun 2020 hingga 2025 secara terbuka dan mudah diakses oleh publik, menjelaskan secara transparan alokasi setiap komponen peruntukan, menunjukkan bukti fisik hasil penggunaan anggaran, serta memberikan penjelasan jika ada penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang memuaskan dan data lengkap yang dipublikasikan secara terbuka, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen keuangan sekolah, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana negara.

Pewarta Ambri Padang.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button