Rp132 Juta Retribusi Parkir Kota Serang: Menguap atau Sekadar Tunggakan?
Transparansi Tanpa Tawar

KOTA SERANG — Angka Rp132 juta kini menjadi salah satu angka yang patut diperhatikan dalam pengelolaan retribusi parkir Kota Serang.
Bukan karena jumlahnya semata, tetapi karena angka tersebut muncul sebagai selisih antara target dan realisasi penerimaan retribusi parkir periode Januari–April 2026.
Dinas Perhubungan Kota Serang mencatat target sekitar Rp368 juta, sedangkan realisasi baru mencapai Rp232 juta. Dengan demikian terdapat kekurangan sekitar Rp132 juta.
Dishub menyebut angka tersebut sebagai kekurangan setoran dan memberikan batas waktu kepada para koordinator parkir untuk menyelesaikannya hingga 30 Mei 2026.
Namun pertanyaan publik justru dimulai dari sini.
Rp132 juta itu sebenarnya berada di mana?
Apakah benar seluruhnya merupakan tunggakan administratif yang belum disetorkan oleh koordinator?
Ataukah ada perbedaan antara target, potensi penerimaan dan realisasi yang perlu dijelaskan secara lebih mendalam?
Sebab, dalam pengelolaan uang yang berasal dari masyarakat, selisih bukan sekadar angka di atas kertas.
Selisih harus mempunyai nama, lokasi, periode, dasar perhitungan dan pihak yang bertanggung jawab.
Dishub menyebut terdapat 22 titik parkir tepi jalan umum dan 5 titik tempat khusus parkir.
Pertanyaannya sederhana:
- Berapa target setiap titik?
- Berapa yang telah dipungut?
- Berapa yang telah disetorkan?
- Dan berapa yang masih menjadi tunggakan?
Jika seluruh Rp132 juta merupakan tunggakan, publik tentu berhak mengetahui rincian masing-masing koordinator.
Sebab tanpa rincian tersebut, angka Rp132 juta hanya berhenti sebagai sebuah angka agregat yang sulit diverifikasi.
Target dan Realisasi Harus Bisa Diuji
Target retribusi parkir semestinya memiliki dasar perhitungan.
Jika suatu lokasi ditargetkan Rp15 juta per bulan, maka harus dapat dijelaskan dari mana angka tersebut berasal.
- Apakah berdasarkan jumlah kendaraan?
- Tarif parkir?
- Jam operasional?
- Atau hanya berdasarkan target administratif yang dibebankan kepada koordinator?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena Dishub menargetkan pendapatan parkir tepi jalan umum mencapai sekitar Rp4,1 miliar sepanjang 2026.
Dengan target sebesar itu, sistem pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan setoran.
Pemerintah daerah harus mengetahui potensi riil di lapangan.
Jika potensi parkir suatu lokasi mencapai Rp20 juta tetapi yang masuk ke kas daerah hanya Rp10 juta, maka harus ada penjelasan mengenai selisih tersebut.
- Apakah karena sepi?
- Karena cuaca?
- Karena jalan ditutup?
- Atau karena faktor lain?
Semua harus dapat dibuktikan dengan data.
Menunggu Jawaban Dishub
Persoalan ini kemudian menjadi penting karena Dishub berencana melakukan perubahan sistem pengelolaan parkir.
Jika sistem lama dinilai belum mampu menghasilkan penerimaan secara optimal, maka evaluasi harus dilakukan bukan hanya terhadap koordinator yang menunggak.
Tetapi juga terhadap sistem yang memungkinkan terjadinya tunggakan tersebut.
Karena pertanyaan besarnya bukan hanya:
“Siapa yang belum setor?”
Melainkan:
“Mengapa sistem pengawasan pemerintah daerah sampai membiarkan selisih tersebut terjadi?”
Pertanyaan tersebut telah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Serang melalui surat konfirmasi.
Publik kini menunggu jawaban:
Apakah Rp132 juta benar-benar hanya tunggakan, atau ada persoalan lain di balik angka tersebut?
Untuk sementara, satu hal pasti:
Rp132 juta belum selesai hanya dengan menyebutnya sebagai tunggakan. Angka itu membutuhkan penjelasan dan pertanggungjawaban.
(SPR/RED)




