Proses Verifikasi Mantan Terpidana Jadi Sorotan, Panitia Pilkades Ciasem Tengah Masih Tunggu Kepastian
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG, SpiritRevolusi.id — Tahapan pendaftaran calon Kepala Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat. Dari enam nama yang tercatat sebagai calon, terdapat salah satu calon yang disebut memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Ciasem Tengah mengenai ketentuan dan mekanisme pencalonan mantan terpidana dalam Pilkades serentak Kabupaten Subang 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Subang, terdapat enam calon yang mendaftar di Desa Ciasem Tengah, yakni Mista Rangun, Oo Abdul Manan, Saeful Efendi, Imas Masripah, Otong Hermawan, dan Erwan Gunawan.
Sorotan terutama muncul karena adanya calon yang disebut pernah menjalani pidana dalam perkara tipikor. Masyarakat kemudian mempertanyakan apakah status tersebut secara hukum masih memungkinkan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan kepala desa.
Dalam ketentuan Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, persyaratan terkait calon yang pernah menjalani pidana menjadi salah satu bagian yang harus diverifikasi dalam proses administrasi pencalonan.
Ketentuan yang dikutip dalam Pasal 27 huruf h menyebutkan mengenai calon yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, dengan pengecualian setelah memenuhi ketentuan jangka waktu lima tahun sejak selesai menjalani pidana, disertai kewajiban mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang.
Dengan adanya ketentuan tersebut, status seorang mantan terpidana tidak cukup dinilai hanya berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman. Masih diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain jenis tindak pidana, ancaman pidana, putusan pengadilan, waktu selesai menjalani pidana, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditentukan dalam regulasi.
Ketua Panitia Pilkades Ciasem Tengah, Toni, saat diklarifikasi mengenai persoalan tersebut mengatakan bahwa pihak panitia masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas administrasi para calon.
“Kami sedang melakukan pengecekan administrasi berkas-berkas para calon kepala desa. Kami masih menunggu keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Subang mengenai persoalan tersebut,” ujar Toni.
Menurut Toni, proses tersebut diperlukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi calon berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, melalui Gama, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi terkait penerapan Perbup Nomor 18 Tahun 2026.
“Kami dari pihak Bagian Hukum Pemda Subang pernah melakukan koordinasi terkait Perbup Nomor 18 tersebut. Pada akhirnya keputusan ada di tangan Pengadilan Negeri Subang,” ujar Gama.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian sebagian masyarakat Ciasem Tengah yang berharap proses seleksi dan verifikasi seluruh calon dilakukan secara terbuka, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga menunggu kepastian dari pihak yang berwenang mengenai status administrasi calon yang memiliki riwayat pidana tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah tahapan Pilkades serentak Kabupaten Subang 2026.
Hingga proses verifikasi dan keputusan resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, status kelayakan calon yang dimaksud masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan administrasi.
(Enjang)




