Uncategorized

Karhutla Bomberay–Tomage Makin Serius, Kajari Fakfak Ingatkan Api yang Sengaja Dinyalakan Bisa Berujung Pidana

Transparansi Tanpa Tawar

FAKFAK, SPIRITREVOLUSI.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Distrik Bomberay dan Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, tidak lagi sekadar persoalan lingkungan. Di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang meningkatkan risiko meluasnya api, perhatian kini juga mengarah pada kemungkinan adanya aktivitas manusia yang menjadi pemicu kebakaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum apabila kebakaran terjadi akibat tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan tersebut menjadi penting karena penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan upaya pemadaman, tetapi juga pencegahan agar sumber api tidak kembali muncul. Aparat bersama pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran baru.

Kondisi di Bomberay dan Tomage sebelumnya mendapat perhatian langsung jajaran Forkopimda Kabupaten Fakfak. Pada Selasa, 22 September 2026, Bupati Fakfak Samaun Dahlan bersama Kapolres Fakfak AKBP Naim Ishak dan unsur terkait turun meninjau sejumlah lokasi terdampak, antara lain Kampung Mekar Sari, Kampung Wonodadi Mulia hingga kawasan Bukit Teletabis.

Dalam peninjauan tersebut, pemerintah, aparat keamanan, pemerintah distrik, kepala kampung, tokoh masyarakat dan warga membahas langkah penanganan serta pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas.

Kapolres Fakfak juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Kondisi cuaca panas dan angin dapat membuat bara api terbawa dan memicu titik kebakaran baru.

“Dalam kondisi cuaca seperti sekarang, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Kami mengimbau agar tidak membakar sampah sembarangan karena api maupun bara dapat terbawa angin dan berpotensi menimbulkan kebakaran di wilayah lain,” tegas Kapolres sebagaimana diberitakan usai peninjauan lapangan.

Bukan Sekadar Api, Ada Konsekuensi Hukum

Peringatan Kajari Fakfak menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla juga memiliki dimensi hukum. Dalam ketentuan perlindungan lingkungan, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang, dengan ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku sesuai unsur dan keadaan perbuatannya.

Pusiknas Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, ketentuan kehutanan juga mengatur larangan membakar hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap aktivitas membakar sebagai tindakan sederhana, terlebih apabila api kemudian menyebar, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas warga atau menimbulkan kerugian.

Fakfak Berada dalam Situasi Rawan

Ancaman karhutla di Fakfak bukan persoalan yang muncul dalam satu hari. Data Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat yang mengacu pada aplikasi SiPongi+ Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla di Kabupaten Fakfak hingga 31 Juli 2026 mencapai sekitar 2.171,35 hektare.

Pada periode tersebut, Fakfak disebut menjadi wilayah dengan kondisi karhutla terbesar di Papua Barat. Data per 23 Agustus 2026 juga mencatat 373 titik api tersebar di tujuh kabupaten di Papua Barat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan petugas pemadam. Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus munculnya sumber api baru.

Tim Gabungan Masih Bergerak

Di lapangan, upaya pemadaman dan pengendalian terus dilakukan. Personel Damkar, Polsek Bomberay, TNI serta masyarakat turut terlibat dalam penanganan sisa titik api di kawasan terdampak.

(Ria)

Related Articles

Back to top button