15 Perkara Inkracht, Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti: Ganja, Miras hingga Barang Elektronik
Transparansi Tanpa Tawar

SpiritRevolusi.id | FAKFAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai jaksa eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E.L. Ramandey, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Kepala Pengadilan Negeri Fakfak Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Fakfak I Putu Suwarsa, A.Md.IP., S.H., M.H., Kasat Reskrim Ahmad Januar Ganari, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Narkoba D.K. Ardyanto N., S.Tr.K., S.I.K., serta para kepala seksi, kasubsi, jaksa, pegawai dan PPPN Kejari Fakfak.
Dalam sambutannya, Toman E.L. Ramandey menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.
Menurutnya, tugas jaksa sebagai eksekutor tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi badan, tetapi juga terhadap barang bukti yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan, baik dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara maupun dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Fakfak Afrizal Abednego, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut terdiri atas dua perkara pangan, enam perkara kekerasan seksual, satu perkara penggelapan, dua perkara perjudian, satu perkara narkotika, satu perkara pencurian, satu perkara penganiayaan dan satu perkara terkait BBM.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi empat lembar pakaian, 7,8 liter minuman keras, tiga unit barang elektronik, 88 item barang lainnya, serta dua gram narkotika jenis ganja.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Pakaian dibakar, minuman keras dituangkan ke selokan, barang elektronik dihancurkan menggunakan palu, barang lainnya dibakar atau digerinda, sedangkan narkotika jenis ganja dihancurkan menggunakan blender.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan diawali dengan doa dan sambutan Kepala Kejari Fakfak, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kegiatan tersebut ditutup dengan bincang-bincang bersama para tamu dan hadirin. Berdasarkan laporan Kejari Fakfak, seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti yang dalam putusan dinyatakan untuk dimusnahkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan pelaksanaan eksekusi.
(Ria)




