Forum Masyarakat Subang Bersatu Apresiasi Penutupan Sementara Pengelolaan Limbah BYD di Cimayasari
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG, 2, Oktober 2026— Forum Masyarakat Subang Bersatu memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Subang bersama dinas terkait atas langkah tegas melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan pengelolaan limbah BYD di Desa Cimayasari.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat sekaligus penegakan terhadap aturan yang berlaku. Bagi Forum Masyarakat Subang Bersatu, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Ketua Forum Masyarakat Subang Bersatu, Iqbal Maulana, sebelumnya mendatangi DPRD Kabupaten Subang dalam agenda rapat dengar pendapat bersama DPRD dan dinas terkait. Dalam forum tersebut, Forum Masyarakat Subang Bersatu menyampaikan sejumlah data dan dokumen yang menurut mereka menjadi dasar untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan limbah tersebut.
Tuntutan kami sudah jelas. Kami bersama kawan-kawan Forum Masyarakat Subang Bersatu meminta kepada DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait untuk melakukan sidak serta penutupan sementara terhadap kegiatan pengelolaan limbah tersebut. Alhamdulillah, aspirasi kami diindahkan,” ujar Iqbal Maulana.
Menurut Iqbal, tindak lanjut tersebut kemudian diwujudkan dengan turun bersama ke lokasi pengelolaan limbah di Desa Cimayasari. Langkah itu, kata dia, menunjukkan bahwa laporan dan aspirasi masyarakat tidak berhenti di ruang rapat, tetapi mendapatkan tindak lanjut di lapangan.
Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan perusahaan. Kami meminta agar aturan ditegakkan secara objektif. Kalau sebuah kegiatan usaha memang telah memenuhi seluruh ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan ketidaktaatan terhadap aturan, pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan,” tegasnya.
Forum Masyarakat Subang Bersatu menilai, keberanian pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penutupan sementara harus menjadi preseden positif dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang.
Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait yang telah merespons aspirasi masyarakat.
Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam merespons aspirasi masyarakat. Ini contoh bahwa ketika masyarakat menyampaikan aspirasi dengan data dan argumentasi yang jelas, pemerintah harus hadir dan memberikan tindak lanjut,” katanya.
Namun demikian, Forum Masyarakat Subang Bersatu menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah akhir dari persoalan. Pemeriksaan terhadap legalitas, perizinan, tata kelola pengelolaan limbah, serta aspek lingkungan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Forum juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada tindakan administratif semata. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kami ingin Kabupaten Subang memiliki tata kelola usaha yang sehat. Investasi dan aktivitas industri tentu penting, tetapi investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Prinsipnya sederhana: siapa pun pelakunya, sebesar apa pun usahanya, sepanjang beroperasi di Kabupaten Subang, harus tunduk pada aturan,” pungkas Iqbal.
Forum Masyarakat kabupaten Subang bersatu akan terus mengawal persoalan inih sehingga ketika masih tidak ada legalitas yang mengatur tidak melakukan operasional perusahaan tersebut.
(Enjang)



