NEWS

Spirit Revolusi: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui Hak Jawab, Bukan Penghapusan Berita

Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai, NTT  – Demokrasi tidak diuji ketika semua orang sepakat. Demokrasi justru diuji ketika kritik mulai terasa tidak nyaman. Begitu pula kemerdekaan pers, yang diuji ketika menyampaikan informasi mengenai kepentingan publik secara berimbang dan berdasarkan proses jurnalistik.

Hal tersebut menjadi perhatian Spirit Revolusi setelah Kepala SMP Negeri 3 Cibal, Ferdinandus Mai, S.Pd., menyampaikan keberatan atas pemberitaan mengenai Rancangan Anggaran Komite Tahun Pelajaran 2026/2027 serta meminta agar berita tersebut dihapus.

Dalam komunikasi dengan jurnalis Spirit Revolusi pada Sabtu (1/8/2026), Ferdinandus menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi objek pemberitaan masih berupa rancangan dan belum menjadi keputusan final.

BACA : Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Tersangka Diamankan Beserta Sabu dan Ganja 

“Ini hanya rancangan. Setelah ini juga kami tetap rapat bersama mengenai usulan Pak Acik. Saya rasa beliau tahu persis karena beliau mantan kepala sekolah,” ujarnya.

Ferdinandus juga menyampaikan bahwa menurutnya pemberitaan tersebut seharusnya didahului dengan klarifikasi lanjutan.

“Bukan untuk membatasi kegiatan pers, tetapi perlu diklarifikasi dulu dengan kami. Jangan langsung dipublikasikan,” katanya.

Dalam komunikasi berikutnya, Ferdinandus kembali menyampaikan keberatannya dan meminta agar berita tersebut dihapus karena pembahasan rancangan anggaran masih akan dilanjutkan.

“Saya keberatan berita itu dipublikasikan. Seharusnya dikonfirmasi lagi terlebih dahulu. Saya sudah menyampaikan bahwa itu bukan rancangan mutlak, masih berupa rancangan. Hari ini saya ada rapat PGRI sehingga rapat di sekolah belum dilaksanakan. Rencananya Senin saya akan mengadakan rapat lanjutan di sekolah. Karena itu saya minta berita tersebut dihapus,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja pers.

“Bukan menghambat. Yang saya sesalkan adalah tidak ada konfirmasi lanjutan. Senin nanti saya akan mengadakan rapat bersama para guru berkaitan dengan usulan Pak Acik. Rencananya anggaran itu akan dialokasikan kepada guru komite sesuai dengan kinerja.”

Berawal dari Pertanyaan Orang Tua Siswa

Pemberitaan Spirit Revolusi sebelumnya berangkat dari dinamika rapat Komite Sekolah, ketika salah seorang orang tua siswa, Safrilus Darto, mempertanyakan alokasi biaya transportasi dalam Rancangan Anggaran Komite Tahun Pelajaran 2026/2027.

Menurut Safrilus, pos anggaran transportasi bagi unsur manajemen sekolah perlu dipertimbangkan kembali mengingat sebagian penerimanya merupakan aparatur sipil negara.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinandus menjelaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan pembagian tugas dalam pelaksanaan program sekolah dan dokumen yang dibahas masih berupa rancangan.

BACA : KEJAKSAAN DAIRI: Ketika Pertanyaan Publik Berujung pada Uji Konsekuensi, dan Transparansi Kembali Diuji 

Berdasarkan dokumen yang dibagikan dalam rapat komite, total Rancangan Anggaran Komite Tahun Pelajaran 2026/2027 mencapai Rp63.600.000, termasuk alokasi biaya transportasi sebesar Rp2.700.000 per tahun bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, bidang Kurikulum, Kesiswaan, Humas, dan Operator Sekolah.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Spirit Revolusi menyatakan tetap membuka ruang bagi Kepala SMP Negeri 3 Cibal maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan.

(Kaperwil NTT /Alfred Ten)

Related Articles

Back to top button