NEWS

RDKK Ungkap Fakta: 990 Sak Pupuk Diduga Hilang di Liang Jering, Tanah Pinem — Spirit Revolusi Agendakan Tempuh Jalur Hukum

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, 13 Oktober 2026 — Perbandingan antara dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani dan catatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2024 di Desa Liang Jering, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, memunculkan fakta yang mencengangkan. Dari kebutuhan yang seharusnya diterima oleh 225 kepala keluarga petani, terungkap adanya selisih sebesar 49.500 kilogram, atau setara dengan 990 sak pupuk, yang hingga kini belum diketahui ke mana perginya.

Berdasarkan ketentuan, setiap petani berhak menerima 1.100 kilogram pupuk per dua musim tanam. Secara keseluruhan seharusnya tersalurkan 247.500 kilogram. Namun yang tercatat diterima di tangan petani hanya 198.000 kilogram. Setiap kepala keluarga kekurangan 220 kilogram dari haknya. Belum lagi rincian jenis pupuk yang tidak jelas, di mana NPK yang sangat dibutuhkan justru terindikasi jauh dari jumlah yang seharusnya. Seluruh 11 kelompok tani di desa ini tercatat dilayani oleh satu penyalur, UD. MR. PADANG.

BACA : Jauh dari Layak, Kondisi SMPN 1 Tigalingga Bikin Pertanyaan Besar soal Dana BOS 

Pihak Pemerintah Desa Liang Jering, Camat Tanah Pinem, beserta UD. MR. PADANG selaku penyalur pupuk diminta untuk memberikan penjelasan terbuka dan tertulis mengenai keberadaan 990 sak pupuk yang belum tersalurkan tersebut. Upaya konfirmasi yang sebelumnya dilakukan menemui jalan buntu dan pihak terkait bungkam. Karena tidak mendapatkan kejelasan, tim PT. Spirit Revolusi Media Nusantara menyatakan akan mengagendakan langkah hukum terkait dugaan kerugian yang dialami oleh ratusan petani di Desa Liang Jering.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini berhenti sekadar di pertanyaan. 990 sak pupuk bukan angka mainan. Itu menyangkut hidup ratusan keluarga. Jika tidak ada pihak yang menjelaskan ke mana pupuk itu pergi, maka jalur hukum adalah langkah yang harus ditempuh untuk menegakkan kebenaran,” tegas perwakilan tim.

Kehilangan pupuk subsidi yang berasal dari anggaran negara tidak sekadar masalah distribusi yang buruk. Jika barang bersubsidi dialihkan, dijual, atau disembunyikan, hal itu dapat menimbulkan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Hasil pengalihan atau penjualan pupuk subsidi yang tidak sampai ke petani dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana yang wajib ditelusuri dan ditindaklanjuti.

BACA : PB SEMMI Dorong Koperasi Merah Putih Bersinergi dengan Pelaku UMKM, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, dasar hukum lain yang dipegang antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 59 yang mewajibkan penyalur menyalurkan pupuk sesuai jenis, jumlah, waktu, dan harga yang ditetapkan; serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pupuk subsidi adalah hak petani, bukan komoditas yang boleh hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban.

Langkah hukum akan segera disiapkan, termasuk pelaporan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum terkait.

Pewarta: Tim redaksi
Spirit Revolusi Media Nusantara
13 Oktober 2026

Related Articles

Back to top button