NEWS

Proyek Tiket Karang Taruna di Pelabuhan Tanjung Tiram Diduga Pungli Terbuka, Tiket Diduga Fotokopi, Tarif Rp3.000–Rp15.000 Dipertanyakan

Transparansi Tanpa Tawar

BATU BARA – Proyek pemungutan tiket yang dijalankan oleh Karang Taruna di kawasan Pelabuhan Tanjung Tiram diduga kuat menjadi praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara terbuka. Proyek tersebut diduga dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan bergaya premanisme, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di lapangan, pemungut tiket diduga mendatangi masyarakat secara langsung dan meminta pembayaran dengan tarif Rp3.000 untuk sepeda motor serta Rp15.000 untuk mobil. Namun, tiket yang diberikan kepada pengguna jasa diduga bukan tiket resmi, melainkan hanya berupa hasil fotokopi tanpa nomor seri, cap pengesahan, maupun identitas instansi yang jelas.

Sejumlah warga mengaku diduga terpaksa membayar karena cara penarikan yang dilakukan diduga terkesan memaksa. Kondisi tersebut diduga memperkuat adanya praktik pungli yang dilakukan secara terang-terangan di ruang publik.

Proyek tiket ini diduga berlangsung di wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tanpa pengawasan yang memadai. Publik pun mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan Pemkab, sehingga aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut dapat berjalan bebas.

Ironisnya, lokasi pemungutan tiket berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Tiram yang diduga terdapat kantor TNI Angkatan Udara (TNI AU). Namun, keberadaan institusi negara di kawasan tersebut diduga tidak menghentikan praktik pemungutan tiket yang dipersoalkan masyarakat.

Warga menilai, apabila proyek tiket Karang Taruna ini benar-benar resmi, maka seharusnya diduga dilengkapi dengan izin tertulis, regulasi yang jelas, tarif yang disahkan pemerintah, serta tiket resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Fakta di lapangan justru diduga menunjukkan sebaliknya.

Masyarakat mendesak Bupati Batu Bara, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk diduga segera turun tangan, menghentikan proyek pemungutan tiket tersebut, dan melakukan audit terhadap aliran dana yang dipungut dari masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Karang Taruna Pelabuhan Tanjung Tiram diduga belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas proyek tiket, penggunaan tiket fotokopi, maupun dasar penetapan tarif Rp3.000 dan Rp15.000. ( bal )

Related Articles

Back to top button