Diduga Tambang Batu Ilegal Beroperasi Terang-terangan di Dairi, Aparat Diminta Bertindak
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal masih bebas beroperasi di wilayah Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut menuai sorotan publik karena diduga merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan masyarakat sekitar.
Informasi ini dikutip dari pemberitaan Mitra Bhayangkara My ID, berdasarkan hasil pantauan dan investigasi langsung tim awak media di lapangan pada 20 Desember 2025.
Menurut laporan Mitra Bhayangkara, aktivitas penambangan berlangsung sejak pagi hingga sore hari di kawasan pinggir jalan lintas Sumbul–Karo. Sejumlah pekerja terlihat memecahkan batu yang berasal dari perbukitan dan kawasan gunung yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan pelindung alam.
Lokasi penambangan berada di area terbuka, mudah diakses, dan dapat dilihat oleh siapa saja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat karena aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa pengawasan aparat penegak hukum.

Saat tim awak media melakukan konfirmasi di lokasi, salah seorang sopir alat berat (ekskavator) berinisial Marbun mengaku baru pertama kali bekerja di tempat tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya bekerja atas perintah pemilik tambang.
“Kami hanya berurusan dengan toke saja, bang,” ujar Marbun, sebagaimana dikutip dari Mitra Bhayangkara My ID.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pemilik tambang, sopir tersebut menyebut nama Ronny Sagala, warga setempat asal Sumbul Karo.
Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal ini berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan. Debu tebal akibat aktivitas tambang menyelimuti kawasan hampir sepanjang hari, sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Selain itu, risiko longsor dan kerusakan tanah juga mengancam warga.
Dalam laporan Mitra Bhayangkara disebutkan bahwa praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Sementara Pasal 159 mengatur ancaman pidana lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.
Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar, serta penyitaan seluruh alat tambang untuk negara.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang batu yang diduga ilegal tersebut masih berjalan. Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, dan Polres Dairi segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
(Dikutip dari: Mitra Bhayangkara My ID | Disunting: IB )




