Diduga Sarat Mark Up, Proyek Penambahan Ruangan Puskesmas Sigalingging Tuai Kecaman Warga
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Proyek pembangunan pengembangan, renovasi, dan penambahan ruangan Puskesmas Sigalingging di Desa Sigalingging, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi Spesifik Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp199.750.000 itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Sejumlah warga menilai pekerjaan yang dilakukan terkesan “mahal di anggaran, minim di hasil”. Salah satunya disampaikan Baslan Naibaho, warga setempat yang juga dikenal sebagai pemerhati pembangunan pemerintah.

“Kalau melihat jenis dan volume pekerjaannya, anggaran hampir dua ratus juta rupiah ini patut dipertanyakan. Secara logika, ini terlalu besar,” ujar Baslan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa proyek tersebut hanya berupa penambahan satu ruangan pada bangunan Puskesmas, tanpa pekerjaan kompleks yang tampak signifikan. Proyek ini dikerjakan oleh CV Vinboti Mandiri.
Sementara itu, Sitanggang, selaku konsultan pengawas proyek, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan renovasi dan penambahan ruangan dengan lebar sekitar 4 meter dan panjang 8 meter, serta progres pekerjaan diklaim telah mencapai 80 persen.
Namun penjelasan tersebut justru menambah tanda tanya publik. Dengan luas bangunan yang relatif kecil, warga menilai nilai kontrak proyek tersebut berpotensi tidak rasional dan patut diduga mengandung praktik mark-up anggaran.
Sorotan publik pun menguat. Baslan Naibaho secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Kami minta APH dan BPKP mengaudit proyek ini. Jika ditemukan adanya mark-up atau penyimpangan anggaran, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab utama proyek berada pada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, selaku pengguna anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Vinboti Mandiri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mark-up tersebut.
Redaksi akan terus berupaya meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi dan transparansi penggunaan anggaran publik.
(Perwakilan Sumut/IB)




