Uncategorized

Permohonan Informasi Publik Diabaikan, Keberatan Resmi Diajukan ke Atasan PPID

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Pimpinan Media Spirit Revolusi Nusantara secara resmi mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi. Langkah tersebut ditempuh karena permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan belum mendapatkan tanggapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Permohonan informasi publik tersebut diajukan pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Surat 0042/SPR/DTR/PIP/XI/2025. Namun hingga lebih dari 10 hari kerja, pihak pemohon menyatakan belum menerima dokumen informasi publik yang dimohonkan maupun pemberitahuan resmi terkait diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.

Pimpinan media Spirit Revolusi Nusantara, Marojak Sitohang, menyampaikan bahwa pengajuan surat keberatan ini merupakan hak pemohon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya apabila badan publik tidak menanggapi permohonan informasi.

“Keberatan ini kami ajukan karena tidak adanya tanggapan tertulis dari PPID, baik berupa pemberitahuan penerimaan maupun penolakan permohonan informasi publik,” ujar Marojak Sitohang dalam keterangan tertulis.

Surat keberatan tersebut meminta agar atasan PPID SMA Negeri 2 Sidikalang memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Surat keberatan itu diterima secara resmi oleh H. Siregar pada 5 Januari 2026, dengan Nomor Surat 0094/SPR/DRTR/XII/2026, dan disampaikan oleh perwakilan media Spirit Revolusi Nusantara, Insan Banurea.

Dalam surat keberatan tersebut, pihak pemohon juga menyampaikan permohonan agar dokumen informasi publik dapat diberikan dalam bentuk soft copy (PDF) dan dikirimkan melalui surat elektronik. Apabila diperlukan, pihak media menyatakan kesediaannya untuk mengambil langsung dokumen tersebut ke kantor PPID SMA Negeri 2 Sidikalang sesuai jadwal yang ditentukan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(IB/Tim)

Related Articles

Back to top button