30 Hari Kerja Tak Direspons, Sengketa Informasi SMP Negeri 1 Sidikalang Berujung ke KIP Sumut
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi | SpiritRevolusi.id — Rencana pengajuan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) mencuat setelah surat keberatan atas permohonan informasi publik tidak mendapat tanggapan hingga melewati batas waktu 30 hari kerja.
Surat keberatan tersebut disampaikan secara resmi pada 5 Januari 2026 dengan nomor surat 0096/SPRT/DRTR/KEB/XII/2026, yang ditujukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMP Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi/layanan pengiriman resmi.
Keberatan diajukan karena pihak sekolah tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang sebelumnya telah dilayangkan pada 8 Desember 2025, dengan nomor surat 0044/SPRT/DRTR/PIP/XI/2025.
Tidak adanya tanggapan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka dan memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan benar.
Namun dalam praktiknya, sikap badan publik yang tidak merespons permohonan informasi justru dinilai mengabaikan amanat undang-undang serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tindakan tersebut juga dinilai menghambat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Tim redaksi menegaskan bahwa permohonan informasi publik yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggaraan badan publik.
Atas dasar itu, pihak pemohon menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Sumut, guna memperoleh kepastian hukum serta menegakkan prinsip keterbukaan informasi.
(IB / Tim Redaksi)




