Inspektorat Dairi dan Sunyi yang Disengaja
Ketika Transparansi Hanya Jadi Lukisan di Dinding Kantor

Dairi — Di negeri yang katanya menjunjung keterbukaan, Inspektorat Kabupaten Dairi tampaknya memilih diam seribu makna.
Surat resmi masuk, stempel tanda terima jelas terpasang, tapi jawaban tak kunjung datang.
Entah karena sibuk menimbang kata “transparansi,” atau memang sedang menimbun sesuatu yang tak ingin terlihat.
Permohonan informasi publik—soal laporan perjalanan dinas dari tahun 2020 hingga 2024—telah diajukan sejak akhir Oktober 2025.
Namun waktu berlalu seperti arloji tanpa jarum;
sepuluh hari kerja terlewati tanpa selembar jawaban, tanpa sepatah penolakan, bahkan tanpa secarik alasan.
- Yang datang justru hening.
- Hening yang panjang, hening yang ganjil.
- Hening yang membuat publik bertanya:
apa yang sebenarnya dijaga di balik lembar-lembar laporan itu?
Ketika surat keberatan resmi pun dikirim dengan nomor dan tanda terima yang sah hening itu tetap tak pecah.
Padahal Pasal 36 UU Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar hiasan undang-undang;
ia mewajibkan jawaban dalam 30 hari kerja.
Tapi siapa peduli pada kewajiban, bila kebiasaan menutup diri sudah menjadi budaya?
“Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujar Marojak Sitohang, Direktur/Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara.
Dan benar—diam pun bisa jadi bentuk pelanggaran.
Karena di balik diam, bisa jadi tersimpan laporan perjalanan dinas yang tak ingin ditelusuri arah langkahnya, ataukah angka-angka yang takut disinari oleh mata publik.
Publik bertanya, dan wajar bertanya:
Jika Inspektorat, lembaga yang seharusnya mengawasi, justru menutup pintu, siapa lagi yang akan menjaga kebenaran dari dalam?
Langkah hukum kini disiapkan.
Sengketa Informasi akan diajukan ke Komisi Informasi Sumut, dan bila perlu, gugatan administratif menunggu giliran.
Sebab diam bukan lagi pilihan, bila uang rakyat dibiarkan tanpa cahaya.
Transparansi bukan sekadar kata di spanduk apel pagi, tapi janji yang harus ditepati meski pahit, meski menelanjangi kepentingan sendiri.
Dan jika Inspektorat tetap memilih bungkam,
maka publik akan mencatat:
di Dairi, hukum kalah oleh hening.
(Red)

