Menggugat Arah Pilkada: Pandangan atas Pemilihan Kepala daerah oleh DPRD
Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi lokal di Indonesia. Pilkada yang dipilih oleh DPRD sering dipandang sebagai upaya untuk menekan biaya politik yang selama ini sangat besar dalam pemilihan langsung oleh rakyat. Tidak dapat dipungkiri, Pilkada langsung kerap melahirkan praktik politik uang, mobilisasi identitas, hingga konflik horizontal di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, pemilihan oleh DPRD dianggap lebih efisien, cepat, dan relatif stabil secara sosial.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan oleh DPRD juga dinilai dapat memperkuat sistem perwakilan. DPRD sebagai representasi rakyat diharapkan mampu menyeleksi calon kepala daerah berdasarkan kapasitas, rekam jejak, dan visi pembangunan, bukan semata popularitas atau kekuatan modal. Jika dijalankan dengan integritas, mekanisme ini berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih fokus pada kinerja dan program pembangunan daerah.
Namun demikian, Pilkada melalui DPRD juga menyimpan tantangan serius. Risiko transaksi politik, lobi kepentingan, dan praktik “dagang suara” di internal parlemen menjadi ancaman nyata jika pengawasan dan transparansi lemah. Ketika proses pemilihan berlangsung tertutup, kepercayaan publik dapat menurun dan rakyat merasa kehilangan hak langsung untuk menentukan pemimpinnya. Demokrasi pun berpotensi tereduksi menjadi sekadar kesepakatan elit.
Oleh karena itu, jika Pilkada dipilih oleh DPRD hendak diterapkan, maka harus dibarengi dengan reformasi menyeluruh. Proses pemilihan wajib terbuka untuk publik, disiarkan secara luas, serta disertai mekanisme pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum. Selain itu, sanksi tegas terhadap praktik politik uang harus benar-benar ditegakkan.
Pada akhirnya, esensi demokrasi bukan semata soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana proses itu melahirkan pemimpin yang berintegritas, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Baik dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, Pilkada harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan rakyat, bukan justru menjauhkannya dari proses pengambilan keputusan.
(IB)




