NEWS

Uji Konsekuensi Ala PUPR Karawang: PERKI 01/2021 Disingkirkan, Ketertutupan Dibenarkan Karawang

Transparansi Tanpa Tawar

Spirit revolusi – Undang-undang bicara terbuka, tapi birokrasi menjawab dengan sunyi.Di meja transparansi publik, Dinas PUPR Kabupaten Karawang tampak gagah memegang palu hukum, namun yang diketuk justru pintu ketertutupan.Atas nama uji konsekuensi, publik kembali diajari cara baru untuk tidak tahu.

Permohonan informasi publik dari Spirit Revolusi Media Nusantara, bernomor 0035/SPR/DRKTR/PIP/XI/2025, semestinya menjadi momentum membuktikan komitmen keterbukaan.Spirit Revolusi hanya meminta salinan dokumen proyek Tahun Anggaran 2024 — mulai dari RAB, HPS, KAK, hingga kontrak pelaksanaan.

Namun jawaban yang turun dari Dinas PUPR Karawang pada 8 Januari 2026, justru menutup hampir semua pintu informasi dengan dalih klasik:

“Informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.”

Ironisnya, uji konsekuensi yang disebut-sebut itu justru dilakukan tanpa napas hukum yang utuh, bahkan menyingkirkan roh PERKI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik — aturan yang seharusnya menjadi kompas transparansi.

PERKI Disingkirkan, Rahasia DibenarkanPadahal, Pasal 11 huruf (d) PERKI 01/2021 secara tegas menyebut:

“Badan publik wajib mengumumkan laporan keuangan, realisasi anggaran, dan hasil audit lembaga pemeriksa keuangan.”

Dengan kata lain, setiap rupiah yang bersumber dari APBD adalah milik publik.Dan setelah melalui proses audit BPK atau APIP, informasi keuangannya tidak bisa lagi disebut rahasia.

Namun di Karawang, logika itu tampaknya dibalik: yang terbuka dianggap berisiko, yang rahasia dijadikan tameng.

Uji Konsekuensi atau Uji Ketakutan? Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan untuk menilai dampak keterbukaan informasi terhadap kepentingan publik — bukan untuk mencari alasan menutupinya.

Lebih lanjut, Pasal 25–27 PERKI 01/2021 mewajibkan bahwa:

  • PPID-lah yang berwenang melakukan uji konsekuensi, bukan pejabat teknis.
  • Uji harus tertulis, rasional, dan disertai analisis risiko nyata.
  • Hasilnya wajib diumumkan, agar publik bisa menilai obyektivitasnya.

Namun dalam praktiknya, uji konsekuensi ala PUPR Karawang lebih menyerupai uji ketakutan administratif, di mana dalih rahasia dagang dan privasi penyedia dijadikan mantra pembungkam atas nama hukum.

Sungguh paradoksal ketika hasil audit keuangan negara yang telah diumumkan BPK tetap ditutup rapat di level daerah.

Padahal Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan:

“Laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPR/DPRD merupakan dokumen publik.”

Lalu, apa lagi yang dirahasiakan dari uang rakyat yang sudah diaudit?Kecuali jika yang disembunyikan bukan angka,melainkan cara angka itu dijalankan.

Pers Bukan Musuh, Tapi Cermin

Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi. Menolak memberikan informasi kepada pers berarti menolak cermin yang menampilkan wajah pemerintahan apa adanya. Dan cermin yang ditolak, cepat atau lambat, akan berubah menjadi kaca pembesar.

Spirit Revolusi tidak mencari skandal, tetapi menguji komitmen negara terhadap janji keterbukaan.

Kami hanya meminta kebenaran sederhana: bahwa keuangan publik harus terbuka bagi publik,”ujar Marojak Sitohang, Direktur Spirit Revolusi, dalam pernyataan tertulisnya.

Kerugian Nyata: Jurnalistik Dihalangi, Hak Publik Tercederai

Penolakan pemberian informasi tersebut tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai pemohon informasi.

Penutupan akses dokumen publik secara sepihak telah menghalangi kegiatan jurnalistik yang sah, sesuai tujuan permohonan informasi diajukan: untuk kerja pers, kontrol sosial, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, kerugian bukan semata administratif, melainkan kerugian terhadap hak konstitusional pers dan hak publik untuk mengetahui.

Ketika informasi dikunci, liputan terhambat, verifikasi tak dapat dilakukan, dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dipaksa berjalan pincang oleh tafsir birokrasi yang menyimpang dari hukum.

Spirit Revolusi memastikan akan menempuh jalur hukum ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur Pasal 35–38 UU KIP dan Pasal 47–49 PERKI 01/2021, untuk menguji apakah uji konsekuensi PUPR Karawang masih berpijak pada hukum atau sudah melangkah di atasnya.

Keterbukaan bukan kelemahan, dan rahasia bukan kekuatan.Negara yang benar tidak bersembunyi di balik tanda tangan, karena kejujuran tidak memerlukan segel

Related Articles

Back to top button