Pupuk Subsidi Dijarah, Petani Dikorbankan: Skandal Korupsi Tasikmalaya Makin Membusuk

Tasikmalaya — Di balik jargon kesejahteraan petani dan program subsidi negara, praktik busuk diduga berlangsung rapi dan terstruktur. Kejaksaan Negeri Kabupeaten Tasikmalaya kembali menelanjangi dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan menetapkan dua aktor kunci sebagai tersanigka: AS, pemilik CV MMS, dan LF, admin sekaligus petugas lapangan CV GBSini
Penetapan ini menegaskan satu hal: pupuk bersubsidi bukan sekadar diselewengkan, tetapi diduga dijarah secara sistematis. Barang yang seharusnya menopang produksi petani kecil justru diperlakukan sebagai komoditas dagang ilegal, menghasilkan kerugian keuangan negara hingga Rp 19,3 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP.
Angka tersebut bukan sekadar nominal. Ia adalah simbol kegagalan pengawasan dan pengkhianatan terhadap mandat negara. Saat petani mengeluh kelangkaan pupuk, dugaan praktik manipulasi distribusi justru memperkaya segelintir pihak.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan tiga tersangka distributor, yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21), menandakan bahwa konstruksi hukum atas perkara ini bukan sekadar asumsi, melainkan hasil penyidikan yang matang.
Masuknya perkara ke Tahap II dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung membuka babak baru. Persidangan mendatang bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menguji keberanian aparat dalam membongkar siapa saja yang selama ini menikmati keuntungan haram dari pupuk subsidi.
Kejaksaan secara terbuka menyatakan penyidikan belum berakhir. Peluang penetapan tersangka tambahan masih menganga, terutama bila aliran dana dan keuntungan ilegal mengarah pada pihak-pihak lain. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa kasus ini berdiri sendiri atau berskala kecil.
Lebih dari sekadar pidana, publik menuntut pemulihan kerugian negara secara nyata. Tanpa itu, penegakan hukum berisiko hanya menjadi seremoni, sementara uang rakyat lenyap dan petani tetap menanggung dampak.
Kasus korupsi pupuk bersubsidi di Tasikmalaya kini menjadi cermin buram: ketika subsidi pangan dijadikan ladang korupsi, yang dirusak bukan hanya keuangan negara, tetapi keadilan sosial, kepercayaan publik, dan masa depan pertanian itu sendiri.
Redaksi




