NEWS

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Transparansi Tanpa Tawar

Bekasi, Spirit Revolusi —Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pada Senin (20/10/2025).

“Statusnya tersangka,” ujar Kapolres Mustofa saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyebut, kasus yang menjerat salah satu direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kapolres, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi. “Saksi sudah cukup banyak dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat tersangka akan kami panggil untuk diperiksa,” jelas Mustofa.

Meski begitu, polisi masih terus mendalami jumlah kerugian dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kita masih gali keterangan dari korban maupun terlapor,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun Spirit Revolusi, kasus tersebut diduga berkaitan dengan makelar jabatan di lingkungan PT BBWM, perusahaan migas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu korban mengaku diminta uang hingga Rp2 miliar agar bisa menduduki jabatan direktur.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan cek bodong senilai miliaran rupiah dan MOU palsu bisnis biji plastik yang disebut masih berkaitan dengan perkara yang sama.

Diketahui, dalam perkara bernomor 415/Pid.B/2025/PN Bks, Ade Effendi Zarkasih bersama rekannya berinisial AYC didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMD Bekasi. Publik pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.*Red

Related Articles

Back to top button