DAERAHHUKUMNEWS

PJ Kades Desa Tanjung Muda Muhammad Nuur Saragih, SH Diduga Langgar SOP — Terbitkan Surat Tanah Tanpa Tanda Tangan Sempadan, Terancam Pidana

Batu Bara, Spiritrevolusi.id -Praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, Kepala Desa Sementara (PJS) Tanjung Muda diduga nekat menerbitkan surat tanah tanpa tanda tangan salah satu sempadan.

Tindakan ini dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi kuat menyeretnya ke ranah hukum pidana.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media pada 23 Oktober 2025, Kades PJS Tanjung Muda mengakui sendiri bahwa dirinya menerbitkan SKT berdasarkan surat lama, meskipun salah satu sempadan, S. Nainggolan, tidak menandatangani surat tersebut.

> “Saya rasa saya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Kadus sudah memanggil sempadan tiga kali tapi dia tidak datang. Jadi surat baru itu saya terbitkan berdasarkan surat lama,” ujar sang Kades dengan nada santai.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tanpa tanda tangan lengkap dari para sempadan, surat tersebut otomatis cacat hukum dan tidak sah secara administratif.

Dalam SOP penerbitan surat keterangan tanah, setiap batas tanah wajib diketahui dan disetujui semua pihak sempadan. Jika tidak, penerbitan surat harus ditunda sampai ada kesepakatan.

Warga S. Nainggolan selaku sempadan yang menolak menandatangani, mengaku kecewa karena tanpa persetujuannya, Kades dan Kadus bersama pembeli tanah turun ke lokasi melakukan pengukuran dan menurunkan alat berat excavator

Akibatnya, sebagian lahan milik S. Nainggolan rusak dan diduga diserobot.

> “Saya tidak pernah setuju, tapi mereka tetap turun mengukur dan mereka menurunkan alat berat jenis Excavator di lahan tanah yang di beli, sebelum surat selesai di terbitkan, dan mereka turut mengeruk tanah milik saya. Itu sudah dugaan penyerobatan,” tegas S. Nainggolan.

Atas kejadian ini, S. Nainggolan melaporkan kasus tersebut ke Polres Batubara atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.

Ketua LSM KCBI Batubara, Agus Sitohang, menyoroti keras tindakan sang Kepala Desa.

Menurutnya, Kades telah melampaui kewenangannya dan melanggar SOP administrasi pertanahan desa.

> “Bagaimana mungkin surat baru bisa diterbitkan hanya berpedoman pada surat lama tanpa tanda tangan sempadan? Sedangkan sempedan tidak mau menandatangani surat baru yang di terbitkan atas nama Dedi, karena tanah miliknya S Nainggolan di duga di rusak dengan sengaja oleh Dedi, seharusnya PJS Kades harus menyelesaikan permasalahan itu terlebih dahulu baru terbitkan surat setelah tidak ada permasalahan. Ini indikasi penyalahgunaan jabatan,” ujar Agus Sitohang.

Ia meminta Kapolres Batubara AKBP Dolly Nainggolan segera menindaklanjuti kasus ini dengan penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi, Camat Air Putih menegaskan belum menerima laporan resmi dari Kepala Desa, namun menilai tindakan tersebut jelas salah.

> “Kalau surat diterbitkan tanpa tanda tangan salah satu sempadan, itu tidak boleh. Apalagi tanahnya sedang bermasalah. Saya akan panggil Kepala Desa-nya untuk klarifikasi,” tegas Camat.

Tindakan Kepala Desa yang menerbitkan SKT tanpa tanda tangan lengkap di nilai berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana

Dalam hal tersebut, adanya indikasi dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintah

Pasal 55 KUHP – Turut serta melakukan perbuatan pidana, jika terbukti ada keterlibatan perangkat desa lain.

Tindakan seorang kepala desa seharusnya mencerminkan ketelitian, kejujuran, dan netralitas.

Namun dalam kasus ini, Kades PJS Tanjung Muda justru memperlihatkan arogansi kekuasaan administratif dengan menabrak aturan yang seharusnya ia jaga.

Penerbitan surat tanah bukan hanya soal kertas dan tanda tangan, tetapi soal keadilan bagi warga dan integritas pemerintahan desa.

Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Batubara.

Atas kejadian tersebut, Sardianus Nainggolan telah membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.

Kini bola panas ada di tangan Kapolres Batubara dan Camat Air Putih.

Apakah mereka akan menindak tegas perbuatan yang tidak menggambarkan pelayanan itu,,!

(Tim)

Related Articles

Back to top button