LSM KCBI Dairi Desak Transparansi Total: Bidik Dana Hibah Pilkada 2024 hingga SPJ Tahun Anggaran Sebelumnya di Bawaslu Dairi
Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG, DAIRI – Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi & Pakpak Bharat mempertegas langkah pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi. Selain menyoroti Dana Hibah Pilkada Serentak 2024, LSM KCBI secara resmi mendesak klarifikasi mendalam mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan penggunaan dana hibah pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Ketua PC-LSM KCBI, Insan Banurea, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai manifestasi dari semboyan lembaga, yaitu “Langkah Pasti Tindakan Nyata”. Ia menyatakan bahwa permohonan informasi publik ini merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin sepenuhnya oleh undang-undang.
“Kami tidak hanya meminta transparansi untuk anggaran Pilkada 2024, tetapi juga mengajukan permohonan klarifikasi mengenai tahun anggaran sebelumnya terkait SPJ dan dana hibah yang ada. Ini adalah upaya kami untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik yang dibenarkan oleh undang-undang,” tegas Insan Banurea di Sidikalang (02/04/2026).
Indikasi Ketidaksesuaian Data
Langkah tegas ini diambil setelah LSM KCBI menemukan adanya indikasi awal ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi fisik di lapangan berdasarkan penelusuran mandiri. Melalui surat bernomor 017/PIP/PC.LSM-KCBI/IV/2026, LSM tersebut meminta salinan dokumen vital, mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), hingga bukti-bukti sah pengeluaran seperti kuitansi, nota, faktur, dan dokumentasi foto kegiatan.
Tak hanya itu, LSM KCBI juga menuntut dibukanya identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Bendahara Pengeluaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut guna memastikan akuntabilitas instansi.
Komitmen Pengawasan Masyarakat
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dikelola oleh Bawaslu Dairi benar-benar diperuntukkan sesuai aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Transparansi adalah kunci utama dalam mencegah potensi kerugian negara,” tambah Insan.
LSM KCBI menegaskan akan terus memantau perkembangan permohonan ini dan berharap pihak Bawaslu Kabupaten Dairi dapat bersikap kooperatif serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Perwil Sumut)




