Warga Bandar Masilam Simalungun Diduga Palsukan Surat Lahan Milik Ahli Waris Almarhum Karno Purba Demi Memperoleh Pinjaman dari Bank Sumut
Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara,spiritrevolusi.id.com-Seorang pria inisial RZS, 38 tahun, warga Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diduga telah melakukan pemalsuan surat lahan perkebunan sawit rakyat seluas lebih kurang 7 hektar milik sah Ahli Waris Almarhum Karno Purba.
Diatas lahan sawit berlokasi di Kampung Alang Toba Huta VI Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun tersebut, pada Maret 2011, RZS diduga melakukan berbagai aksi rekayasa dalam penerbitan surat tanah yang akan diserahkan ke Bank Sumut Cabang Pematang Siantar sebagai jaminan hak tanggungan.
Dugaan tersebut diungkapkan Advokat Suhairi selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Karno Purba yaitu Ramlan Purba, Idris Purba dan Budi Purba kepada wartawan di Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Senin (3/11/2025).
Masih menurut Suhairi, oknum berinisial RZS tersebut menggunakan sertifikat atas lahan milik kliennya ke Bank Sumut Cabang Pematang Siantar.
“Berbekal sertifikat tersebut, RZS disebutkan memperoleh pinjaman sebesar Rp825.000.000,” ungkap Suhairi.
Suhairi mengatakan jumlah pinjaman tersebut diketahuinya saat menemui pimpinan Bank Sumut Cabang Pematang Siantar, Selasa Tanggal 28 Oktober 2025.
“Berdasarkan konfirmasi kepada Petugas Bank Sumut Cabang Pematang Siantar yang membidangi pinjaman dan lelang yaitu bernama Sudarmo, didapat penjelasan bahwa benar RZS ada meminjam uang di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dengan jaminan hak tanggung berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RZS yang diterbitkan pada Maret 2011 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Kabupaten Simalungun,” jelas Suhairi.
Ahli Waris Almarhum Karno Purba dikatakan Suhairi saat itu menerima penjelasan bahwa tanah/lahan milik orang tuanya yang saat ini mereka kuasai telah menjadi sengketa dengan pihak Bank Sumut Cabang Pematang Siantar.
“Menurut pihak Bank Sumut bahwa tanah/lahan perkebunan sawit milik Almarhum Karno Purba telah beralih hak menjadi milik RZS,” terang Suhairi.
Mendengar keterangan yang disampaikan pihak Bank Sumut itu, pihak Ahli Waris Almarhum Karno Purba merasa terkejut bercampur heran.
Mereka bertanya mengapa bisa beralih hak kepemilikan tanah/lahan milik orang tuanya Almarhum Karno Purba kepada RZS tanpa pernah ada persetujuan dari anak anak Almarhum Karno Purba selaku ahli waris.
Disebutkan Suhairi, sebelum ke Bank Sumut, dirinya bersama klienya telah menemui RZS. Saat itu RZS membuat surat pernyataan tertulis.
Melalui Surat Pernyataan tertulis yang ditandatanganinya pada Tanggal 23 Oktober 2025, RZS mengakui bahwa jaminan hak tanggungan berupa tanah/lahan perkebunan sawit rakyat seluas lebih kurang 7 hektar yang Ia serahkan ke Bank Sumut pada Tahun 2011 bukanlah miliknya melainkan milik sah Ahli Waris Almarhum Karno Purba.
Lebih lanjut RZS dalam Surat pernyataannya mengakui bahwa dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dirinya telah melakukan berbagai rekayasa dalam hal pengurusan penerbitan Surat Tanah, tanpa menyebut bentuk rekayasa dimaksud.
“Atas Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh RZS itu, semakin membuka tabir gelap mengenai perselisihan yang selama ini terjadi antara RZS dan Ahli Waris Almarhum Karno Purba. Ini juga sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan publik mengapa oknum RZS bisa menjadikan tanah/lahan perkebunan sawit rakyat milik Ahli Waris Almarhum Karno Purba sebagai jaminan hak tanggungan pada Bank Sumut Cabang Pematang Siantar,” ucap Suhairi.
Suhairi menjelaskan, berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh RZS tersebut, publik pun akhirnya dapat mengetahui jawaban dari pertanyaan yang selalu mereka lontarkan yaitu karena RZS melakukan berbagai aksi rekayasa dalam penerbitan surat tanah yang akan diserahkan ke Bank Sumut Cabang Pematang Siantar sebagai jaminan hak tanggungan.
Dikatakan Suhairi, pada 27 Oktober 2025, klientnya yang merupakan Ahli Waris Almarhum Karno Purba menjelaskan bahwa antara mereka dengan RZS masih terikat hubungan keluarga, yakni RZS merupakan keponakan kandung dari para Ahli Waris Almarhum Karno Purba.
Saat itu, Ahli Waris Almarhum Karno Purba yaitu diantaranya Ramlan Purba, Idris Purba dan Budi Purba mengungkapkan bahwa pada sekitar Tahun 2010, RZS secara diam diam ada meminjam Surat Tanah kepada Atoknya Almarhum Karno Purba yang ketika itu masih hidup. Adapun alasannya untuk digunakan meminjam uang di Bank.
Namun oleh karena surat tanah tidak kunjung dikembalikan, maka Almarhum Karno Purba saat masih hidup memberitahukan kepada anak anaknya bahwa Surat Tanah miliknya dipinjam oleh RZS.
“Atas dasar pemberitahuan tersebut, kemudian Ahli Waris Almarhum Karno Purba menegur RZS yang berujung dibuatnya Surat Pernyataan oleh RZS pada Tanggal 17 Juli 2015. Dalam Surat Pernyataannya itu RZS berjanji akan mengembalikan Surat Tanah yang ia pinjam dari Atoknya Almarhum Karno Purba selama 4 tahun sejak Tanggal 17 Juli 2015 yang berarti telah jatuh tempo pada Tanggal 17 Juli 2020.
Namun pada faktanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ahli Waris Almarhum Karno Purba kepada Suhairi, hingga saat ini RZS belum juga mengembalikan Surat Tanah yang dipinjam RZS dari Atoknya Almarhum Karno Purba.
(Ardian)




