NEWS

SPIRIT REVOLUSI: MELAWAN KETERTUTUPAN NEGARA

Ketika birokrasi menolak hukum, rakyat kehilangan hak untuk tahu

Di tengah gegap gempita reformasi birokrasi dan janji transparansi publik, ironi besar tengah terjadi. Banyak badan pemerintahan justru memilih membangkang terhadap hukum.

Masih adanya Badan Publik menolak memberikan Dokumen publik yang telah diperintahkan untuk dibuka melalui putusan Komisi Informasi, bahkan setelah sidang eksekusi di pengadilan, tetap tidak diserahkan kepada masyarakat.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap hak asasi manusia.

⚖️ Hak Pers dan Hak Publik yang Dilanggar

Permintaan dokumen publik oleh media bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari fungsi jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) menyebut:

 “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sedangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan kewajiban badan publik membuka akses informasi.

Pasal 7 ayat (1) menyebut:

Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.”

Lebih kuat lagi, Pasal 47 UU KIP menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.

Dan Pasal 52 memberikan konsekuensi pidana:

“Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang diminta sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah.”

⚖️ Pembangkangan terhadap Putusan Hukum

Perintah membuka dokumen publik bukan hasil tekanan politik, melainkan hasil putusan hukum resmi lembaga negara (KIP) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun ironisnya, banyak lembaga publik yang justru mengabaikannya. Putusan dibiarkan tanpa pelaksanaan, informasi tetap tertutup, dan tanggung jawab diabaikan.

Negara seolah lumpuh di hadapan birokrasi yang membangkang.

🌍 Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan:

 “Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketika negara menutup akses terhadap informasi publik, berarti negara melanggar hak warga negara untuk tahu — hak untuk mengawasi, menilai, dan mengkritik jalannya kekuasaan.

⚠️ Tanggung Jawab Negara yang Diabaikan

Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan:

 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Maka ketika pejabat publik justru menjadi penghalang informasi, ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati mandat konstitusi.

Dalam konteks pelayanan publik, tindakan itu juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan asas keterbukaan dan kewajiban memberikan informasi yang benar dan jujur kepada masyarakat.

Sementara PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memperjelas sanksinya:

Pasal 5 ayat (2) huruf b mewajibkan setiap PNS menaati hukum.

Dan Pasal 8 sampai 10 mengatur bahwa penolakan terhadap putusan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemberhentian.

🔴 Penutup: Negara Tak Boleh Takut pada Keterbukaan

Keterbukaan informasi adalah jantung demokrasi.Menutup akses terhadap dokumen publik berarti mengubur hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan.

Tidak boleh ada satu pun institusi publik yang berdiri di atas hukum.

Setiap pembangkangan terhadap putusan KIP dan pengadilan adalah pembangkangan terhadap rakyat sendiri — dan terhadap UUD 1945 yang mereka sumpah untuk jalankan.

🟥 “Menolak memberikan informasi publik bukan soal rahasia, tapi soal ketakutan. Dan ketakutan itu lahir dari kesalahan yang ingin disembunyikan.”

Oleh Redaksi Spirit Revolusi

 

Related Articles

Back to top button