Spirit Revolusi Media Nusantara Akan Layangkan Surat Keberatan ke RSUD Sidikalang
Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Sidikalang, 6 November 2025 — PT Spirit Revolusi Media Nusantara menyatakan akan segera mengirimkan surat keberatan kepada pihak UPT RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, terkait jawaban atas permohonan salinan dokumen informasi publik yang sebelumnya telah diajukan.
Melalui surat bernomor 0016/SPR/DRTR/PIP/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, Spirit Revolusi Media Nusantara telah mengajukan permohonan informasi publik kepada RSUD Sidikalang. Permohonan tersebut berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban dan realisasi anggaran rumah sakit selama beberapa tahun terakhir, termasuk laporan pengelolaan dan daftar aset yang dimiliki RSUD Sidikalang.
Namun, berdasarkan surat balasan RSUD Sidikalang bernomor 400.7/896/RSUD-SDK/XI/2025 tertanggal 6 November 2025, pihak rumah sakit hanya menyampaikan ringkasan data pagu dan realisasi anggaran tahun 2022 hingga 2024, tanpa melampirkan dokumen pendukung lengkap sebagaimana diminta dalam permohonan.
Spirit Revolusi Media Nusantara menilai jawaban tersebut belum memenuhi substansi permohonan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami menghormati jawaban resmi RSUD Sidikalang, namun informasi yang diberikan belum sesuai dengan yang kami minta. Karena itu, kami akan segera melayangkan surat keberatan secara resmi, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 36 UU KIP,” ujar perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara.
Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa permohonan informasi ini diajukan untuk kepentingan publik, yaitu melaksanakan fungsi media dalam melakukan publikasi hasil kinerja lembaga publik dan kontrol terhadap aset-aset yang dikelola rumah sakit daerah.
“Permohonan informasi ini bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Kami melaksanakan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.
Spirit Revolusi Media Nusantara juga menilai bahwa apabila dokumen yang dimohonkan tidak diberikan tanpa alasan hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menyebutkan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
“Menutup akses terhadap informasi publik sama halnya dengan menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang dijamin undang-undang. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Surat keberatan tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat kepada Direktur UPT RSUD Sidikalang, dengan tembusan kepada Bupati Dairi, Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, dan Komisi Informasi Kabupaten Dairi sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan komitmen untuk menegakkan keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi serta akuntabilitas lembaga pemerintah daerah.
“Kami berharap RSUD Sidikalang dapat memberikan dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat diakses publik. Ini demi kepentingan transparansi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan hak masyarakat untuk tahu,” tutupnya.
(Red)




