NEWS

SMK NEGERI 1 SITINJO TERJARING KONTROVERSI: PEMBANGUNAN WC DUGA TIDAK SESUAI ANGGARAN – BERDASARKAN DASAR HUKUM YANG JELAS

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, 7 AGUSTUS 2026 – SMK Negeri 1 Sitinjo kini menjadi sorotan tajam publik. Hasil investigasi yang dilakukan pada 11 Desember 2025 mengungkap dugaan ketidaksesuaian mencolok antara bentuk fisik pembangunan kamar mandi (WC) dengan anggaran yang dialokasikan, yang mencapai sekitar Rp 300 jutaan. Perbedaan yang sangat jauh dari harga wajar ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang jelas bertentangan dengan seperangkat aturan perundang-undangan yang mengikat pengelolaan uang negara.

BACA : Kaur Pembangunan Desa Sukajaya Wrukuk, Muhtadi Gelar Walimatul Khitan Dua Putranya Selama Empat Hari 

Anggaran Rp 300 Juta, Padahal Biaya Wajar Cuma Rp 25–40 Juta

Berdasarkan standar pembangunan kamar mandi umum yang berlaku di Sumatera Utara periode 2025–2026, untuk ukuran bangunan sekitar 2,5 m x 3 m (7,5 m²) hingga 3 m x 3 m (9 m²), biaya yang wajar hanya berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Rinciannya meliputi:

– Biaya material: Rp 15–25 juta

– Biaya tenaga kerja: Rp 5–10 juta

– Biaya izin & administrasi: Rp 2–3 juta

– Dana cadangan: Rp 2–3 juta

Angka ini sangat jauh berbeda dengan anggaran yang tertulis mencapai ratusan juta rupiah. Selisih yang fantastis ini menjadi pertanyaan besar: Ke mana perginya sisa uang rakyat tersebut? Apakah benar-benar habis digunakan untuk bangunan yang terlihat, atau justru dialihkan ke kantong pihak yang tidak berhak?

Dasar Hukum yang Tegas Tak Bisa Dibelokkan

Penyimpangan ini sangat jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku:

-UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan harus baik, benar, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 & 11: Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi/kelompok adalah tindak pidana korupsi.
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat (1): Pengelolaan keuangan lembaga pendidikan wajib transparan dan akuntabel.
– Permenkeu No. 169/PMK.05/2022: Mengatur standar biaya pembangunan sarana prasarana pendidikan sesuai spesifikasi.
– PP No. 60 Tahun 2020: Menetapkan luas minimal kamar mandi untuk SMK hanya 7 m² per unit

ULTIMATUM TEGAS: JELASKAN SEKARANG, ATAU KAMI SERAHKAN KE PENEGAK HUKUM

PT Spirit Revolusi Media Nusantara menyampaikan pernyataan tegas: Ini bukan sekadar peringatan, melainkan ultimatum resmi. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada penjelasan terbuka dan bukti pertanggungjawaban yang sah, seluruh data, perbandingan biaya, dan dasar hukum yang telah dikumpulkan secara lengkap akan segera diserahkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum.

BACA : HAK INFORMASI DITAHAN: SURAT KONFIRMASI DANA DESA 2024 BELUM DIJAWAB KEJAKSAAN NEGERI DAIRI — ADUH PAK KAJARI, APA KEHABISAN TINTA BUAT MENJAWAB SURAT? 

Selisih lebih dari Rp 260 juta yang tidak terjelaskan bukan angka yang bisa dibiarkan begitu saja. Bukti dan landasan hukum sudah utuh dan siap diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Dairi maupun instansi berwenang lainnya.

Kesempatan ini adalah jalan terakhir bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi yang terbuka, jujur, dan disertai bukti sah. Jika tetap bungkam atau tidak mampu menjelaskan selisih ratusan juta itu, maka jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan atas uang rakyat.

CATATAN REDAKSI: RUANG HAK JAWAB TERBUKA LUAS

Redaksi membuka ruang selebar-lebarnya bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab maupun klarifikasi resmi. Kami menjunjung tinggi prinsip jurnalistik berimbang. Setiap tanggapan yang disampaikan secara sah dan bertanggung jawab akan kami muat apa adanya. Silakan disampaikan melalui surat resmi atau kontak redaksi paling lambat 3 hari kerja sejak pemberitaan ini dimuat.

Pewarta : Radja pernengeten Boangmanalu.

Related Articles

Back to top button