Kesaksian Ahli Pers Dewan Pers Patahkan Dakwaan JPU dalam Sidang Lanjutan Kasus Harun
Transparansi Tanpa Tawar

Subang, Jawa Barat — Sidang lanjutan kasus Harun yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, menghadirkan saksi ahli pers dari Dewan Pers, Nursyawal, S.Kom. Keterangan ahli dalam persidangan tersebut menjadi bagian penting dalam menguji dasar hukum dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat Harun.
Nursyawal hadir memberikan keterangan terkait fungsi dan tugas jurnalis, penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam persidangan, JPU sempat mempertanyakan mekanisme kerja jurnalis serta batasan etika terkait penerimaan imbalan dari narasumber.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nursyawal menjelaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak diperbolehkan meminta imbalan kepada narasumber.
“Mekanisme fungsi jurnalis dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya adalah tidak meminta imbalan. Kalaupun narasumber memberikan imbalan, itu hak narasumber, yang penting jurnalis jangan meminta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Persidangan kemudian berlangsung semakin intensif ketika kuasa hukum terdakwa mendalami batasan antara pelaksanaan tugas jurnalistik dan dugaan pelanggaran etik profesi.
Salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum adalah mengenai tindakan seorang jurnalis yang memotret pejabat publik yang sedang tertidur di ruang kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Nursyawal menyatakan bahwa tindakan mengambil gambar dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik tidak serta-merta merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, tugas utama wartawan adalah mencari, memperoleh, dan mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pemberitaan.
Terkait akses terhadap lokasi peliputan, ahli juga menjelaskan mengenai karakter ruang publik, termasuk kantor pemerintahan, dalam kaitannya dengan aktivitas jurnalistik. Menurut keterangan ahli, status ruang publik menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai aktivitas peliputan wartawan.
BACA : Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Subang Gelar Beragam Lomba dan Ajak Warga Jaga Lingkungan
Keterangan ahli tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang akan dipertimbangkan dalam pembelaan pihak terdakwa. Kuasa hukum menilai sejumlah penjelasan ahli mengenai tugas jurnalistik, kode etik, dan Undang-Undang Pers dapat menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi dakwaan JPU.
Persidangan ini juga kembali menegaskan pentingnya membedakan antara persoalan etik jurnalistik dengan dugaan tindak pidana. Keterangan ahli pers menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dengan hadirnya keterangan ahli dari Dewan Pers, aspek kebebasan pers, independensi wartawan, serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam persidangan lanjutan kasus Harun.
(Odang Hermawan)




